Remaja Terjerat Pacaran
Dakwah Media - Masa remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa. Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 11 tahun sampai 21 tahun.
Berbicara masa remaja mungkin sudah bukan rahasia lagi, bahkan remaja selalu mendapat tanggapan yang beragam. Namun, remaja saat ini banyak menuai permasalahan mulai dari Kenakalan Remaja, Sex Bebas, Pornografi, Narkoba, dan yang lebih parah dan meresahkan ialah Pacaran. Yup! Pacaran, kebanyakan remaja saat ini sudah hilang akan kemaluannya yaitu mereka berani berpacaran di muka umum bahkan sampai berdua-an di tempat sepi atau tertutup.
Ada istilah pada remaja masa kini yang biasanya disebut Tak Kenal Maka Tak Sayang! Yes, it’s true word. Itulah sebuah ungkapan yang telah populer di kehidupan kita. Bahkan, ungkapan itu memang berlaku umum, yaitu sejak seseorang mulai mengenal lingkungan hidupnya. Dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, istilah "tak kenal maka tak sayang" adalah awal dari terjalinnya hubungan saling mencintai. Apa lagi, di zaman sekarang ini hubungan seperti itu sudah umum terjadi di masyarakat. Yaitu, suatu hubungan yang tidak hanya sekadar kenal, tetapi sudah berhubungan erat dan saling menyayangi. Hubungan seperti ini oleh masyarakat dikenal dengan istilah "pacaran".
Sebagaimana telah dijelaskan dalam pembukaan serta pengatar diatas, segala bentul muamalah asalnya adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam masalah pacaran ini, ternyata bisa kita dapati bahwasannya ada dalil di dalam al-Qur’an dan hadits yang melarangnya, ayat tersebut adalah :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra:32)
Sedangkan haditsnya;
Allah dan Rasul-Nya telah mewanti-wanti kita semua agar tidak mendekati zina. Yang dipahami oleh para ulama, bukan berarti yang dilarang hanya “mendekati”nya saja, sedangkan zinanya adalah boleh. Bukan seperti itu, akan tetapi, mendekatinya saja dilarang, apalagi perbuatannya.
Adakah “Pacaran yang Islami?”
Masalah pacaran dalam remaja belum juga usai ada yang bilang “Berpacaran Secara Islami kan boleh”, kenyataannya para remaja masih belum mengerti apa itu Pacaran Secara Islam. Mungkin saja mereka beranggapan bahwa pacaran itu memang sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Akan tetapi, mereka juga masih belum mengerti Bagaimana Islam mengatur kehidupan manusia.
Agama Islam sebagai agama yang sempurna sekaligus sebagai agama yang mengatur seluruh masalah kehidupan manusia, Agama Islam ketika membuat sebuah larangan pastinya juga akan memberikan solusinya, termasuk dalam perkara pacaran ini. Pada ajaran agama Islam, rupanya juga dikenal istilah “pacaran islami”. Bagaimana yang dimaksud dengan “pacaran islami” ini?
Pacaran islami yang dimaksud adalah pacaran yang dilakukan setelah menikah. Kembali ke pengertian pacaran menurut KBBI, “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, tentu saja akan dihukumi haram karena berpotensi melakukan perbuatan zina.
Sedangkan, apabila pasangan tersebut sudah “sah”, maka hukum ini tidak lagi berdosa, bahkan berpahala. Nabi Muhammad SAW mengatakan, bahwa kemesraan yang dilakukan antara suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala;
Dari Saad bin Abi Waqosh r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“(Mutafaqun ‘Alaih).
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Hukum Pacaran Dalam Pandangan Islam
Tidak pernah dibenarkan adanya hubungan pacaran di dalam Islam. Justru sebaliknya, Islam melarang adanya pacaran di antara mereka yang mukan muhrim karena dapat menimbulkan berbagai fitnah dan dosa. Dalam Islam, pacaran adalah haram. Oleh sebab itu, Islam mengatur hubungan antara lelaki dan perempuan dalam dua hal, yakni:
Hubungan Mahram
Yang dimaksud dengan hubungan mahram, seperti antara ayah dan anak perempuannya, kakak laki-laki dengan adik perempuannya atau sebaliknya. Oleh karena yang mahram berarti sah-sah saja untuk berduaan (dalam artian baik) dengan lawan jenis.
Sebab, dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23 disebutkan bahwa mahram (yang tidak boleh dinikahi) daripada seorang laki-laki adalah ibu, nenek, saudara perempuan (kandung maupun se-ayah), bibi (dari ibu maupun ayah), keponakan (dari saudara kandung maupun sebapak), anak perempuan (anak kandung maupun tiri), ibu susu, saudara sepersusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Dalam hubungan yang mahram, wanita boleh tidak memakai jilbab tapi bukan mempertontonkan auratnya.
Hubungan Non-mahram
Selain daripada mahram, artinya laki-laki dibolehkan untuk menikahi perempuan tersebut. Namun, terdapat larangan baginya jika berdua-duaan, melihat langsung, atau bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Untuk perempuan, harus menggunakan jilbab dan menutup seluruh auratnya jika berada di sekitar laki-laki yang bukan mahramnya tersebut.
Bahaya Pacaran Dalam Agama Islam
Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, beliau memberikan saran seperti berikut;
“Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu.” (H. R. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).
Sudah saatnya Remaja itu harus keluar dari zona yang tidak nyaman ke zona yang nyaman yaitu zona dimana dia bisa mempergunakan masa remajanya untuk senantiasa berjuang bersama Islam untuk kehidupan yang lebih cerah yaitu kehidupan yang Islami. Maka sudah saatnya pemuda #Smartwithislam menyiapkan diri sebagai generasi emas yang mengukir karya demi sebuah perubahan masa depan dan bergegas di garda terdepan memperjuangkan syariah dan Khilafah Islamiyyah. Allahu Akbar![]
Oleh: Kara Agus Mustafa Pasha
Related
Sebagaimana telah dijelaskan dalam pembukaan serta pengatar diatas, segala bentul muamalah asalnya adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam masalah pacaran ini, ternyata bisa kita dapati bahwasannya ada dalil di dalam al-Qur’an dan hadits yang melarangnya, ayat tersebut adalah :
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra:32)
Sedangkan haditsnya;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ رواه البخاري
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya”. (Muttafaq Alaihi)Allah dan Rasul-Nya telah mewanti-wanti kita semua agar tidak mendekati zina. Yang dipahami oleh para ulama, bukan berarti yang dilarang hanya “mendekati”nya saja, sedangkan zinanya adalah boleh. Bukan seperti itu, akan tetapi, mendekatinya saja dilarang, apalagi perbuatannya.
Adakah “Pacaran yang Islami?”
Masalah pacaran dalam remaja belum juga usai ada yang bilang “Berpacaran Secara Islami kan boleh”, kenyataannya para remaja masih belum mengerti apa itu Pacaran Secara Islam. Mungkin saja mereka beranggapan bahwa pacaran itu memang sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Akan tetapi, mereka juga masih belum mengerti Bagaimana Islam mengatur kehidupan manusia.
Agama Islam sebagai agama yang sempurna sekaligus sebagai agama yang mengatur seluruh masalah kehidupan manusia, Agama Islam ketika membuat sebuah larangan pastinya juga akan memberikan solusinya, termasuk dalam perkara pacaran ini. Pada ajaran agama Islam, rupanya juga dikenal istilah “pacaran islami”. Bagaimana yang dimaksud dengan “pacaran islami” ini?
Pacaran islami yang dimaksud adalah pacaran yang dilakukan setelah menikah. Kembali ke pengertian pacaran menurut KBBI, “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, tentu saja akan dihukumi haram karena berpotensi melakukan perbuatan zina.
Sedangkan, apabila pasangan tersebut sudah “sah”, maka hukum ini tidak lagi berdosa, bahkan berpahala. Nabi Muhammad SAW mengatakan, bahwa kemesraan yang dilakukan antara suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala;
Dari Saad bin Abi Waqosh r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“(Mutafaqun ‘Alaih).
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Hukum Pacaran Dalam Pandangan Islam
Tidak pernah dibenarkan adanya hubungan pacaran di dalam Islam. Justru sebaliknya, Islam melarang adanya pacaran di antara mereka yang mukan muhrim karena dapat menimbulkan berbagai fitnah dan dosa. Dalam Islam, pacaran adalah haram. Oleh sebab itu, Islam mengatur hubungan antara lelaki dan perempuan dalam dua hal, yakni:
Hubungan Mahram
Yang dimaksud dengan hubungan mahram, seperti antara ayah dan anak perempuannya, kakak laki-laki dengan adik perempuannya atau sebaliknya. Oleh karena yang mahram berarti sah-sah saja untuk berduaan (dalam artian baik) dengan lawan jenis.
Sebab, dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23 disebutkan bahwa mahram (yang tidak boleh dinikahi) daripada seorang laki-laki adalah ibu, nenek, saudara perempuan (kandung maupun se-ayah), bibi (dari ibu maupun ayah), keponakan (dari saudara kandung maupun sebapak), anak perempuan (anak kandung maupun tiri), ibu susu, saudara sepersusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Dalam hubungan yang mahram, wanita boleh tidak memakai jilbab tapi bukan mempertontonkan auratnya.
Hubungan Non-mahram
Selain daripada mahram, artinya laki-laki dibolehkan untuk menikahi perempuan tersebut. Namun, terdapat larangan baginya jika berdua-duaan, melihat langsung, atau bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Untuk perempuan, harus menggunakan jilbab dan menutup seluruh auratnya jika berada di sekitar laki-laki yang bukan mahramnya tersebut.
Bahaya Pacaran Dalam Agama Islam
- Mendekati Zina
- Melemhakan Iman
- Mengajarkan kepada Kemunafikan
- Pemicu Tindak Kiriminal
Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, beliau memberikan saran seperti berikut;
“Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu.” (H. R. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).
Sudah saatnya Remaja itu harus keluar dari zona yang tidak nyaman ke zona yang nyaman yaitu zona dimana dia bisa mempergunakan masa remajanya untuk senantiasa berjuang bersama Islam untuk kehidupan yang lebih cerah yaitu kehidupan yang Islami. Maka sudah saatnya pemuda #Smartwithislam menyiapkan diri sebagai generasi emas yang mengukir karya demi sebuah perubahan masa depan dan bergegas di garda terdepan memperjuangkan syariah dan Khilafah Islamiyyah. Allahu Akbar![]
Oleh: Kara Agus Mustafa Pasha
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Remaja Terjerat Pacaran"
Post a Comment