Suap Rp 100 Juta Keluarga Siyono Pelanggaran Hukum, Densus Harus Diselidiki
Dakwah Media - Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr Muhammad Taufik menilai uang suap yang diberikan kepada keluarga usai kematian Siyono merupakan problem hukum. Karenanya, Densus 88 harus diselidiki secara mendalam.
“Dalam kasus Siyono ini terjadi yang namanya gratifikasi. Gratifikasi itu adalah pemberian uang secara tidak sah oleh aparatur negara,” kata Taufik di Masjid Istiqlal Sumber, Solo pada Sabtu (11/03).
Penulis buku Densus dan Terorisme Negara itu menambahkan jika uang Rp 100 juta yang diberikan kepada keluarga Siyono merupakan anggaran negara, maka harus jelas sumbernya. “Ini adalah problem hukum. Jika seorang polisi pangkatnya apa pun memberikan uang 100 juta, dilihat dari kapasitasnya sebagai aparatur negara, maka ini adalah gratifikasi,” ujar Taufik.
“Dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi itu adalah bentuk suap. Itu adalah pelanggaran hukum dan tindak kejahatan,” tandas dosen pasca sarjana Fakultas Hukum UNS.
Taufik menjelaskan dalam hal keuangan negara harus ada akuntabilitas. Artinya, dalam pengelolaan dana negara harus transparan dan terang benderang.
Dalam kasus pemberian uang kepada keluarga Siyono, tak bisa polisi sekonyong-konyong memberikan Rp 100 juta. Menurut Taufik, tindakan aparat yang demikian akan membuat negara rusak. Karenya harus ada penyelidikan mendalam terhadap Densus 88, terutama terkait sumber pendanaannya.
“Densus itu harus diselidiki secara mendalam, karena selama ini Densus dapat membunuh orang dalam sebuah operasi tanpa diadili dan tidak diketahui dari mana asal sumber dananya,” ujar pria yang juga pakar hukum Universitas Juanda, Bogor.
Seperti diketahui, Siyono terbunuh saat tengah berada dalam pengamanan Densus 88. Hasil autopsi menyebutkan bahwa pria Klaten yang masih berstatus terduga itu tewas setelah mengalami patah tulang dada yang menyebabkan pendarahan di jantungnya akibat benturan benda tumpul. Polisi kemudian memberikan dana sebesar Rp 100 juta kepada keluarga, sebagai uang belasungkawa. Belakangan, keluarga menyerahkan uang tersebut kepada Muhammadiyah dan Komnas HAM, untuk kemudian di laporkan ke KPK.
Terkait kasus kematian Siyono, Taufik pesimis polisi akan melakukan proses pengusutan. “Bukankah itu jeruk makan jeruk, yang melakukan polisi, dilaporkan ke polisi dan yang menyidik polisi. Apa mungkin akan diusut tuntas?” pungkasnya. [kn]
Related
“Dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi itu adalah bentuk suap. Itu adalah pelanggaran hukum dan tindak kejahatan,” tandas dosen pasca sarjana Fakultas Hukum UNS.
Taufik menjelaskan dalam hal keuangan negara harus ada akuntabilitas. Artinya, dalam pengelolaan dana negara harus transparan dan terang benderang.
“Densus itu harus diselidiki secara mendalam, karena selama ini Densus dapat membunuh orang dalam sebuah operasi tanpa diadili dan tidak diketahui dari mana asal sumber dananya,” ujar pria yang juga pakar hukum Universitas Juanda, Bogor.
Seperti diketahui, Siyono terbunuh saat tengah berada dalam pengamanan Densus 88. Hasil autopsi menyebutkan bahwa pria Klaten yang masih berstatus terduga itu tewas setelah mengalami patah tulang dada yang menyebabkan pendarahan di jantungnya akibat benturan benda tumpul. Polisi kemudian memberikan dana sebesar Rp 100 juta kepada keluarga, sebagai uang belasungkawa. Belakangan, keluarga menyerahkan uang tersebut kepada Muhammadiyah dan Komnas HAM, untuk kemudian di laporkan ke KPK.
Terkait kasus kematian Siyono, Taufik pesimis polisi akan melakukan proses pengusutan. “Bukankah itu jeruk makan jeruk, yang melakukan polisi, dilaporkan ke polisi dan yang menyidik polisi. Apa mungkin akan diusut tuntas?” pungkasnya. [kn]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Suap Rp 100 Juta Keluarga Siyono Pelanggaran Hukum, Densus Harus Diselidiki"
Post a Comment