Ketika NU Masih Memperjuangkan Negara Islam
Dakwah Media - Nahdlatul Ulama (NU) berada di barisan depan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sikap ini bukan sekonyong-konyong tiba. Sejarah mencatat adanya dinamika yang begelibat dalam pilihan politik NU. Dinamika yang memperlihatkan perhatian besar NU terhadap Indonesia.
NU terlibat aktif dalam memupuk wawasan kebangsaan ketika zaman penjajahan Belanda, melaksanakan jihad, turut merumuskan bentuk pemerintahan menjelang Proklamasi, dan aktif mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sampai kini, sumbangan NU sulit ditakar dengan timbangan apapun.
Dinamika politik NU terlihat pula dalam penentuan dasar negara Indonesia. Di masa Orde Lama, pemerintahan Presiden Soekarno, NU merupakan salah satu partai yang gencar berpolemik dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Bersama-sama dengan Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), NU memperjuangkan dasar negara Islam. Sebaliknya, PNI dan PKI memperjuangkan dasar negara Pancasila.
Salah satu momen yang merekam debat sengit dua kubu tersebut ada tercatat dalam sidang-sidang Konstituante.
Politisi NU Ahjak Sosrosugondo dalam sidang Konstituante, 11 November 1957, memaparkan bahwa Islam sangat berkomitmen dalam masalah sosial-ekonomi masyarakat. Terwujud dalam kewajiban zakat maal, zakat fitrah, sedekah, puasa, dan anjuran mencintai orang lain seperti besarnya mencintai diri sendiri.
“Demikianlah agama Islam menghadapi masyarakat. Disamping itu dalam persoalan perekonomian menurut ajaran Islam tidak terlepas dari soal Ketuhanan (agama),” katanya.
Ahjak Sosrosugondo menyoroti ideologi Pancasila yang bertentangan antara teori dan penerapannya. Utamanya tentang sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Sila tersebut, menurutnya, secara teori, Indonesia harus mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan sebaliknya, tidak memberi tempat kepada warga negara yang tidak bertuhan.
“Tetapi apa kenyataannya? Ideologi tidak ber-Tuhan tumbuh sedemikian luas dan pesatnya di negara kita ini. Kalau kita bertanya, bagaimana seorang warga negara yang tidak ber-Tuhan masih diberi tempat di negara kita yang berdasarkan ke-Tuhanan?,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang Konstituante tanggal 14 November 1957, tokoh NU KH Achmad Zaini menyoroti tentang sumber dan pedoman dari ajaran Pancasila. “Kalau Pancasila itu adalah sebagai suatu ajaran, dari manakah sumbernya dan bagaimana pula saluran serta pedoman-pedomannya?,” tanya KH Zaini kepada seluruh hadirin.
Dia membandingkan jika dasar negara adalah Islam. Menurutnya, seluruh sila dalam Pancasila telah terkandung dalam ajaran Islam. Islam telah memiliki aturan-aturan terperinci tentang cara hidup bermasyarakat dan cara hidup bernegara.
“Sehingga masing-masing dari kelima sila itu benar akan merupakan suatu pokok rumusan yang mempunyai perincian-perincian dengan dasar yang kokoh serta kuat yang bersumberkan Al Quran dan Al Hadits, Al Qias, dan Al Idjmak,” paparnya.
Berdasarkan pertimbangan filosofis dan teologis tersebut, KH Achmad Zaini tidak ragu lagi bahwa dasar negara yang tepat untuk Indonesia adalah dasar negara Islam. "Saudara Ketua yang terhormat, jelaslah kiranya saudara Ketua bilamana Nahdlatul Ulama (NU) beserta Partai Islam lainnya menuntut hanya dasar Islamlah yang harus dijadikan Dasar Negara kita," kata KH Achmad Zaini.
Itulah salah satu penggalan pemikiran dari adu argumentasi tentang dasar negara Indonesia di sidang Konstituante. Sekadar diketahui, Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil Pemilu 1955. Sidang Konstituante berakhir buntu dan gagal menghasilkan keputusan karena voting yang tidak memenuhi kuorum. Konstituante akhirnya dibubarkan Presiden Soekarno melalui Dekrit 5 Juli 1959, sekaligus menandai kembali berlakunya UUD 1945 dengan dasar negara Pancasila. [bj]
Sumber tulisan: Buku ‘Konstituante Republik Indonesia, Risalah Perundingan Tahun 1957, jilid 5’, penerbit Masa Baru, Bandung, tahun 1957.
Related
Salah satu momen yang merekam debat sengit dua kubu tersebut ada tercatat dalam sidang-sidang Konstituante.
Politisi NU Ahjak Sosrosugondo dalam sidang Konstituante, 11 November 1957, memaparkan bahwa Islam sangat berkomitmen dalam masalah sosial-ekonomi masyarakat. Terwujud dalam kewajiban zakat maal, zakat fitrah, sedekah, puasa, dan anjuran mencintai orang lain seperti besarnya mencintai diri sendiri.
Ahjak Sosrosugondo menyoroti ideologi Pancasila yang bertentangan antara teori dan penerapannya. Utamanya tentang sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Sila tersebut, menurutnya, secara teori, Indonesia harus mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan sebaliknya, tidak memberi tempat kepada warga negara yang tidak bertuhan.
“Tetapi apa kenyataannya? Ideologi tidak ber-Tuhan tumbuh sedemikian luas dan pesatnya di negara kita ini. Kalau kita bertanya, bagaimana seorang warga negara yang tidak ber-Tuhan masih diberi tempat di negara kita yang berdasarkan ke-Tuhanan?,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang Konstituante tanggal 14 November 1957, tokoh NU KH Achmad Zaini menyoroti tentang sumber dan pedoman dari ajaran Pancasila. “Kalau Pancasila itu adalah sebagai suatu ajaran, dari manakah sumbernya dan bagaimana pula saluran serta pedoman-pedomannya?,” tanya KH Zaini kepada seluruh hadirin.
Dia membandingkan jika dasar negara adalah Islam. Menurutnya, seluruh sila dalam Pancasila telah terkandung dalam ajaran Islam. Islam telah memiliki aturan-aturan terperinci tentang cara hidup bermasyarakat dan cara hidup bernegara.
“Sehingga masing-masing dari kelima sila itu benar akan merupakan suatu pokok rumusan yang mempunyai perincian-perincian dengan dasar yang kokoh serta kuat yang bersumberkan Al Quran dan Al Hadits, Al Qias, dan Al Idjmak,” paparnya.
Berdasarkan pertimbangan filosofis dan teologis tersebut, KH Achmad Zaini tidak ragu lagi bahwa dasar negara yang tepat untuk Indonesia adalah dasar negara Islam. "Saudara Ketua yang terhormat, jelaslah kiranya saudara Ketua bilamana Nahdlatul Ulama (NU) beserta Partai Islam lainnya menuntut hanya dasar Islamlah yang harus dijadikan Dasar Negara kita," kata KH Achmad Zaini.
Itulah salah satu penggalan pemikiran dari adu argumentasi tentang dasar negara Indonesia di sidang Konstituante. Sekadar diketahui, Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil Pemilu 1955. Sidang Konstituante berakhir buntu dan gagal menghasilkan keputusan karena voting yang tidak memenuhi kuorum. Konstituante akhirnya dibubarkan Presiden Soekarno melalui Dekrit 5 Juli 1959, sekaligus menandai kembali berlakunya UUD 1945 dengan dasar negara Pancasila. [bj]
Sumber tulisan: Buku ‘Konstituante Republik Indonesia, Risalah Perundingan Tahun 1957, jilid 5’, penerbit Masa Baru, Bandung, tahun 1957.
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Ketika NU Masih Memperjuangkan Negara Islam"
Post a Comment