Mengibarkan Panji Rasulullah SAW, Legal di Sisi Allah SWT, Sah dihadapan Manusia
Dakwah Media - “Dari Buraidah bahwasanya Rayah Nabi saw berwarna hitam dan Liwa’-nya berwarna putih. Ibnu ‘Abbas menambahkan : “Tertulis pada Liwa’-nya : Laa ilaaha illaa Allah-Muhammmadun Rasulullah. ” (Al-Kattani, Abdul Hayyi, at-Taratib al-Idariyah, I/322)
Beberapa hari terakhir, lafadz kalimat tauhid “Laa ilaaha illaa Allah – Muhammadun Rasulullah” menyemarakkan langit di negeri ini, seakan menyelimuti berbagai sudut kota dan desa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua. Suasana menjadi lebih semarak dengan digelarnya acara Masirah Panji Rasulullah (MaPaRa) yang diikuti ribuan kaum muslimin, yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia di berbagai kota di tanah air. Di media sosial bahkan tagar #PanjiRasulullah menjadi trending topik dalam beberapa hari terakhir ini. Acara tersebut digelar dalam rangka mengenalkan Panji Rasulullah kepada seluruh masyarakat di negeri ini, negeri dengan jumlah popolasi muslim terbesar sedunia. Tentu tidak berlebihan kiranya ribuan bahkan mungkin jutaan masyarakat yang antusias mengikuti acara tersebut dan meramaikan pemberitaan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, bahkan media sosial.
Tentu saja acara yang bertepatan dengan peringatan peristiwa isra’ dan mi’raj Nabi Muhammad saw tersebut sangat tepat dan patut mendapatkan apresiasi dari semua pihak. Pasalnya lafadz kalimat tauhid yang tertulis di Panji Rasulullah tersebut, merupakan lafadz yang sangat dekat dengan masyarakat Indonesia, Bagaimana tidak, lafadz tersebut sering tertulis sebagai kaligrafi di masjid-masjid, lafadz tersebut juga menjadi bacaan utama ketika kaum muslimin menunaikan shalat, ketika ada anggota masyarakat muslim yang meninggal lafadz itulah yang banyak dilantunkan para penta’ziyah, bahkan kain penutup keranda selalu bertuliskan lafadz Laa ilaaha illaa Allah-Muhammad Rasulullah. Bukan hanya itu ketika kaum muslimin sedang mengadakan hajatan baik hajatan pernikahan, khitanan, maupun hajatan yang lain, lafadz itulah yang selalu dilantunkan baik pagi, siang, maupun malam. Artinya lafadz yang tertera pada Panji Rasulullah tersebut sudah sangat dekat dan tidak asing lagi di hati masyarakat negeri ini.
Upaya dari salah satu elemen umat Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, dalam mengenalkan Panji Rasulullah kepada masyarakat sangat tepat di saat berbagai pihak mengalami paranoid, ketakuatan yang luar biasa, terhadap Panji Rasul tersebut. Hal itu bukan tanpa sebab, namun hal itu dipicu dengan adanya pihak yang berwenang mengkriminalisasi orang atau lembaga yang megibarkan Panji Rasulullah tersebut dengan tuduhan terlibat organisasi teroris, ISIS. Tentu peristiwa itu sangat kita sayangkan. Panji Rasulullah yang menjadi pemersatu umat Islam serta menjadi simbul kemuliaan Islam dan kaum muslimin dijadikan alat bukti tindak terorisme oleh pihak yang phobia terhadap sisbol-simbol Islam. Oleh karena itu umat Islam tidak perlu takut lagi mengibarkan Panji Rasulullah tersebut dalam berbagai kesempatan yang ada. Karena sesungguhnya mengibarkan Panji Rasulullah adalah perbuatan yang makruf dan legal disisi Allah swt. Sebagaimana hadist Nabi saw, sebagaimana Jabir bin ‘Abdillah meriwayatkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw (sebagai rais ad-daulah / kepala negara, sekaligus sebagai Amirul Jihad / Panglima tertinggi militer) memasuki kota Makkah (pada saat penaklukan kota Makkah) membawa Liwa’ berwarna putih (HR. Ibnu Majah). Selain itu Rasulullah saw saat perang Khaibar bersabda: “Esok hari aku akn menyerahkan Rayah kepada seorang laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan dicintai Allah dan Rasul-Nya”. Kemudian beliau memberikan kepda Ali bin Abi Thalib r.a (HR. Bukhari dan Muslim). Nah, itulah dalil yang shahih dan rajih bahwa mengibarkan Panji Rasulullah adalah merupakan aktivitas yang mencontoh perbuatan Rasulullah saw dan pelakunya akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah swt.
Dengan sosialisasi dan opini yang masif tentang Panji Rasulullah tersebut diharapkan mendorong keberanian seluruh elemen umat Islam untuk mengibarkan Panji Rasulullah tinggi-tinggi ke angkasa, yang akan berdampak menyatunyanya hati dan perasaan umat Islam, sekaligus akan menyatusan visi perjuangan umat Islam dalam mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘alaa minhaj an-nubuwwah. Panji Rasulullah tersebut akan menjadi spirit bagi seluruh elemen bangsa ini untuk membebaskan negeri ini dari cengkeraman negara-negara kafir penjajah. Sebagaimana dulu Laskar Hizbullah juga menggunakan lafadz laa ilaaha illaa Allah, Muhammadun Rasulullah yang tertulis pada pin yang selalu dipakai di dada sebagai penanda setiap anggotanya. Hal itu tentu tidak lepas dari teladan yang dicontohkan Rasulullah saw ketika mengutus para shahabat dan pasukan Islam untuk melakukan pembebaban (futuhat) ke wilayah Romawi Bizantium, dengan menyerahkan Panji Islam tersebut kepada tiga panglima perangnya yang gagah berani dan militan yaitu Zaid bin haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Karena sesungguhnya di bawah Panji Rasulullah itulah yang bisa menghantarkan negeri ini mencapai negeri yang baldatun thyyibatun wa rabbun ghafur, menyejahterakan seluruh umat manusia, mewujudkan toleransi yang hakiki terhadap umat agama lain, dan yang paling penting adalah menjadi negeri yang diridhai Allah swt.
Namun yang patut disayangkan bahwa ada sebagian pihak yang terusik dengan adanya acara Masirah Panji Rasulullah tersebut, bahkan di sebagian daerah menghadang dan memaksa membubarkan pawai Panji Rasulullah, serta melakukan tindakan intimidasi agar acara Masirah Panji Rasulullah dibatalkan. Tentu tindakan tersebut sangat menyakitkan hati kita semua yang masih punya nurani dan akal yang jernih. Pasalnya penyelenggara acara tersebut merupakan organisasi resmi yang tercacat di Kementerian Hukum dan HAM. Di samping itu penyelenggara acara senantiasa mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh pihak keamanan, bahkan panitia juga telah mengurus Surat Tanda Terima Penyelenggaraan (STTP) acara, menjaga keamanan dan ketertiban selama acara, dan senatiasa proaktif berkoordinasi dengan pihak keamanan agar acara bisa berjalan aman, tertib, tidak membuat kericuhan, dan sesuai dengan prosedur tetap pihak keamanan.
Jika hal ini sering terjadi, itu merupakan preseden buruk yaitu menimbulkan ketiadakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, yang seharusnya menegakkan hukum yang diberlakukan adil bagi seluruh elemen masyarakat di negeri ini. Untuk itu maka kita perlu mengingat kembali pesan Nabi saw, bahwa pangkal kehancuran suatu bangsa adalah diawali dari penegakan hukum yang tidak adil, hukum hanya berlaku tajam ke bawah, namun bersikap tumpul ke atas. Hukum hanya ditegakkan kepara rakyat kecil, namun tidak diberlakukan bagi para pemimpin. Sebagai contoh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang jelas-jelas telah merongrong negara dan telah melakukan tindakan makar, dibiarkan tanpa tindakan yang nyata dari aparat keamanan. Sementara elemen umat Islam yang berusaha menawarkan solusi fundamental agar negeri ini terbebas dari neo-liberalisme, neo-imperealisme, komunisme gaya baru, justru mendapatkan tekanan ketika akan menyelenggarakan aksi damai. Semoga semua ini menjadi pelajaran yang baik bagi pihak keamanan, agar ke depan bisa bertindak lebih adil dan profesional. Bagi para pengemban dakwah dan seluruh elemen umat Islam harus terus menerus menggalang persatuan Islam, menjauhkan perpecahan di tubuh umat Islam, saling menguatkan satu dengan yang lain, demi izzul Islam wal muslimin dengan diterapkannya syari’ah Islam secara kafah dalam naungan khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam.
Oleh : Achmad Fathoni (analis di PKDA)
Beberapa hari terakhir, lafadz kalimat tauhid “Laa ilaaha illaa Allah – Muhammadun Rasulullah” menyemarakkan langit di negeri ini, seakan menyelimuti berbagai sudut kota dan desa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua. Suasana menjadi lebih semarak dengan digelarnya acara Masirah Panji Rasulullah (MaPaRa) yang diikuti ribuan kaum muslimin, yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia di berbagai kota di tanah air. Di media sosial bahkan tagar #PanjiRasulullah menjadi trending topik dalam beberapa hari terakhir ini. Acara tersebut digelar dalam rangka mengenalkan Panji Rasulullah kepada seluruh masyarakat di negeri ini, negeri dengan jumlah popolasi muslim terbesar sedunia. Tentu tidak berlebihan kiranya ribuan bahkan mungkin jutaan masyarakat yang antusias mengikuti acara tersebut dan meramaikan pemberitaan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, bahkan media sosial.
Tentu saja acara yang bertepatan dengan peringatan peristiwa isra’ dan mi’raj Nabi Muhammad saw tersebut sangat tepat dan patut mendapatkan apresiasi dari semua pihak. Pasalnya lafadz kalimat tauhid yang tertulis di Panji Rasulullah tersebut, merupakan lafadz yang sangat dekat dengan masyarakat Indonesia, Bagaimana tidak, lafadz tersebut sering tertulis sebagai kaligrafi di masjid-masjid, lafadz tersebut juga menjadi bacaan utama ketika kaum muslimin menunaikan shalat, ketika ada anggota masyarakat muslim yang meninggal lafadz itulah yang banyak dilantunkan para penta’ziyah, bahkan kain penutup keranda selalu bertuliskan lafadz Laa ilaaha illaa Allah-Muhammad Rasulullah. Bukan hanya itu ketika kaum muslimin sedang mengadakan hajatan baik hajatan pernikahan, khitanan, maupun hajatan yang lain, lafadz itulah yang selalu dilantunkan baik pagi, siang, maupun malam. Artinya lafadz yang tertera pada Panji Rasulullah tersebut sudah sangat dekat dan tidak asing lagi di hati masyarakat negeri ini.
Upaya dari salah satu elemen umat Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, dalam mengenalkan Panji Rasulullah kepada masyarakat sangat tepat di saat berbagai pihak mengalami paranoid, ketakuatan yang luar biasa, terhadap Panji Rasul tersebut. Hal itu bukan tanpa sebab, namun hal itu dipicu dengan adanya pihak yang berwenang mengkriminalisasi orang atau lembaga yang megibarkan Panji Rasulullah tersebut dengan tuduhan terlibat organisasi teroris, ISIS. Tentu peristiwa itu sangat kita sayangkan. Panji Rasulullah yang menjadi pemersatu umat Islam serta menjadi simbul kemuliaan Islam dan kaum muslimin dijadikan alat bukti tindak terorisme oleh pihak yang phobia terhadap sisbol-simbol Islam. Oleh karena itu umat Islam tidak perlu takut lagi mengibarkan Panji Rasulullah tersebut dalam berbagai kesempatan yang ada. Karena sesungguhnya mengibarkan Panji Rasulullah adalah perbuatan yang makruf dan legal disisi Allah swt. Sebagaimana hadist Nabi saw, sebagaimana Jabir bin ‘Abdillah meriwayatkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw (sebagai rais ad-daulah / kepala negara, sekaligus sebagai Amirul Jihad / Panglima tertinggi militer) memasuki kota Makkah (pada saat penaklukan kota Makkah) membawa Liwa’ berwarna putih (HR. Ibnu Majah). Selain itu Rasulullah saw saat perang Khaibar bersabda: “Esok hari aku akn menyerahkan Rayah kepada seorang laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan dicintai Allah dan Rasul-Nya”. Kemudian beliau memberikan kepda Ali bin Abi Thalib r.a (HR. Bukhari dan Muslim). Nah, itulah dalil yang shahih dan rajih bahwa mengibarkan Panji Rasulullah adalah merupakan aktivitas yang mencontoh perbuatan Rasulullah saw dan pelakunya akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah swt.
Dengan sosialisasi dan opini yang masif tentang Panji Rasulullah tersebut diharapkan mendorong keberanian seluruh elemen umat Islam untuk mengibarkan Panji Rasulullah tinggi-tinggi ke angkasa, yang akan berdampak menyatunyanya hati dan perasaan umat Islam, sekaligus akan menyatusan visi perjuangan umat Islam dalam mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘alaa minhaj an-nubuwwah. Panji Rasulullah tersebut akan menjadi spirit bagi seluruh elemen bangsa ini untuk membebaskan negeri ini dari cengkeraman negara-negara kafir penjajah. Sebagaimana dulu Laskar Hizbullah juga menggunakan lafadz laa ilaaha illaa Allah, Muhammadun Rasulullah yang tertulis pada pin yang selalu dipakai di dada sebagai penanda setiap anggotanya. Hal itu tentu tidak lepas dari teladan yang dicontohkan Rasulullah saw ketika mengutus para shahabat dan pasukan Islam untuk melakukan pembebaban (futuhat) ke wilayah Romawi Bizantium, dengan menyerahkan Panji Islam tersebut kepada tiga panglima perangnya yang gagah berani dan militan yaitu Zaid bin haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Karena sesungguhnya di bawah Panji Rasulullah itulah yang bisa menghantarkan negeri ini mencapai negeri yang baldatun thyyibatun wa rabbun ghafur, menyejahterakan seluruh umat manusia, mewujudkan toleransi yang hakiki terhadap umat agama lain, dan yang paling penting adalah menjadi negeri yang diridhai Allah swt.
Namun yang patut disayangkan bahwa ada sebagian pihak yang terusik dengan adanya acara Masirah Panji Rasulullah tersebut, bahkan di sebagian daerah menghadang dan memaksa membubarkan pawai Panji Rasulullah, serta melakukan tindakan intimidasi agar acara Masirah Panji Rasulullah dibatalkan. Tentu tindakan tersebut sangat menyakitkan hati kita semua yang masih punya nurani dan akal yang jernih. Pasalnya penyelenggara acara tersebut merupakan organisasi resmi yang tercacat di Kementerian Hukum dan HAM. Di samping itu penyelenggara acara senantiasa mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh pihak keamanan, bahkan panitia juga telah mengurus Surat Tanda Terima Penyelenggaraan (STTP) acara, menjaga keamanan dan ketertiban selama acara, dan senatiasa proaktif berkoordinasi dengan pihak keamanan agar acara bisa berjalan aman, tertib, tidak membuat kericuhan, dan sesuai dengan prosedur tetap pihak keamanan.
Jika hal ini sering terjadi, itu merupakan preseden buruk yaitu menimbulkan ketiadakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, yang seharusnya menegakkan hukum yang diberlakukan adil bagi seluruh elemen masyarakat di negeri ini. Untuk itu maka kita perlu mengingat kembali pesan Nabi saw, bahwa pangkal kehancuran suatu bangsa adalah diawali dari penegakan hukum yang tidak adil, hukum hanya berlaku tajam ke bawah, namun bersikap tumpul ke atas. Hukum hanya ditegakkan kepara rakyat kecil, namun tidak diberlakukan bagi para pemimpin. Sebagai contoh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang jelas-jelas telah merongrong negara dan telah melakukan tindakan makar, dibiarkan tanpa tindakan yang nyata dari aparat keamanan. Sementara elemen umat Islam yang berusaha menawarkan solusi fundamental agar negeri ini terbebas dari neo-liberalisme, neo-imperealisme, komunisme gaya baru, justru mendapatkan tekanan ketika akan menyelenggarakan aksi damai. Semoga semua ini menjadi pelajaran yang baik bagi pihak keamanan, agar ke depan bisa bertindak lebih adil dan profesional. Bagi para pengemban dakwah dan seluruh elemen umat Islam harus terus menerus menggalang persatuan Islam, menjauhkan perpecahan di tubuh umat Islam, saling menguatkan satu dengan yang lain, demi izzul Islam wal muslimin dengan diterapkannya syari’ah Islam secara kafah dalam naungan khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam.
Oleh : Achmad Fathoni (analis di PKDA)
0 Response to "Mengibarkan Panji Rasulullah SAW, Legal di Sisi Allah SWT, Sah dihadapan Manusia"
Post a Comment