-->

Pelapor Nilai Penundaan Sidang Ahok Ada Intervensi Politik



Dakwah Media - Sidang Ahok ke-18 dengan agenda tuntutan akhirnya ditunda pekan depan pada Rabu 20 April 2017, tepat sehari setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Keputusan penundaan ini, dinilai sangat terkait adanya intervensi politik.

Hal itu diungkapkan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yang bertindak sebagai pelapor. “Kami sebagai pelapor sangat kecewa dengan sikap JPU yang meminta penundaan, padahal di persidangan minggu lalu mereka sangat siap,” ucap Pedri di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/04).

“Penundaan pada tgl 20 dan didekati secara negosiasi. Penundaan ini tidak demi hukum tapi ada kepentingan lain di luar faktor hukum ini mencederai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pedri meminta agar majelis hakim memerhatikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

“Muncul anggapan diintervensi, karena itu majelis hakim memerhatikan aspirasi untuk mendapatkan keadilan. Kami tidak sepakat dan kecewa dengan JPU menjadi tanggal 20 April, ini jelas diduga sengaja ditunda setelah pilkada ada faktor politik,” katanya.

Penyataan Pedri dilandasi dari ungkapan JPU yang menyebut bahwa salah faktor penundaan sidang adalah adanya surat dari Kapolda. “JPU tadi mengatakan ada surat dari Kapolda, ada surat Kapolda itu di luar faktor hukum artinya pilkada ini memengaruhi hukum. Ini rezim politik mempengaruhi hukum,” tutur Pedri.

Menurut pengamatan Kiblat.net, pada saat Ketua Majelis Hakim mengetuk palu tanda sidang ditunda, tampak raut kekecewaan di wajah para pengunjung sidang, terutama dari pihak umat Islam. Padahal sejak awal, mereka telah menantikan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. [kn]

0 Response to "Pelapor Nilai Penundaan Sidang Ahok Ada Intervensi Politik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close