Deras Dukungan untuk HTI, Berikut Reaksi Wiranto
Dakwah Media -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengklaim, keputusan pemerintah membubarKan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tidak diambil sembarangan. Wiranto menyebut keputusan tersebut sudah dipertimbangkan sebelumnya, dan pemerintah sudah mengantongi banyak bukti.
Kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2016), ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam, jika ada ormas yang kegiatannya mengancam Pancasila dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekalipun ormas tersebut sudah berbadan hukum.
"Walaupun sudah mengantongi izin, berbadan hukum, dan sebagainya, tapi kegiatannya nyata nyata jelas terlihat terang benderang, bertentangan dengan konstitusi kita, bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan NKRI, megnancam kedaulatan negara, ya harus tidak hidup di Indonesia," katanya.
Rencana pembubabarn HTI oleh pemerintah ini menuai kecaman banyak sekali tokoh nasional maupun daerah, statemen pembelaan terhadap HTI mengalir sangat deras. dari berbagai kalangan baik para pejabat, para kiyai dan ustadz, para pelajar, pengusaha, dokter karyawan, mahasiswa dll.
Melihat besarnya dukungan masyarakat terhadap HTI tersebut membuat Wiranto tergerak untuk menanggapi.
"Saya sungguh prihatin, tatkala tren untuk bela membela ini muncul, sehingga terjadi benturandi masyarakat, dan itu tidak betul," terangnya.
Ia menyebut upaya pemerintah untuk memberantas HTI masih terus dilakukan. Namun Wiranto enggan menjelaskan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Dalam UU ormas, diatur bahwa untuk membubarkan ormas yang memiliki status hukum resmi, dilakukan melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika langkah awal itu tidak berhasil, selanjutnya pemerintah bisa mencabut pendanaan ormas tersebut, lalu melayangkan surat larangan kegiatan.
Langkah berikutnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Bermodal rekomendasi itu, Kemenkumham lalu mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mendaftarkan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan setempat. Setelahnya, sidang pun digelar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengaku belum menerima surat peringatan dari pemerintah.
Selama lebih dari 20 tahun berdiri, HTI tidak pernah menerima masukan, kritikan atau bahkan peringatan dari pemerintah.
Melihat kondisi pembelaan rakyat yang sangat besar namun Wiranto masih ngotot mau bubarin HTI justru akan memicu perpecahan ditengah-tengah masyarakat, bakal berhadapan dengan rakyat. [tnc]
Kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2016), ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam, jika ada ormas yang kegiatannya mengancam Pancasila dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekalipun ormas tersebut sudah berbadan hukum.
"Walaupun sudah mengantongi izin, berbadan hukum, dan sebagainya, tapi kegiatannya nyata nyata jelas terlihat terang benderang, bertentangan dengan konstitusi kita, bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan NKRI, megnancam kedaulatan negara, ya harus tidak hidup di Indonesia," katanya.
Rencana pembubabarn HTI oleh pemerintah ini menuai kecaman banyak sekali tokoh nasional maupun daerah, statemen pembelaan terhadap HTI mengalir sangat deras. dari berbagai kalangan baik para pejabat, para kiyai dan ustadz, para pelajar, pengusaha, dokter karyawan, mahasiswa dll.
Melihat besarnya dukungan masyarakat terhadap HTI tersebut membuat Wiranto tergerak untuk menanggapi.
"Saya sungguh prihatin, tatkala tren untuk bela membela ini muncul, sehingga terjadi benturandi masyarakat, dan itu tidak betul," terangnya.
Ia menyebut upaya pemerintah untuk memberantas HTI masih terus dilakukan. Namun Wiranto enggan menjelaskan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Dalam UU ormas, diatur bahwa untuk membubarkan ormas yang memiliki status hukum resmi, dilakukan melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika langkah awal itu tidak berhasil, selanjutnya pemerintah bisa mencabut pendanaan ormas tersebut, lalu melayangkan surat larangan kegiatan.
Langkah berikutnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Bermodal rekomendasi itu, Kemenkumham lalu mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mendaftarkan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan setempat. Setelahnya, sidang pun digelar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengaku belum menerima surat peringatan dari pemerintah.
Selama lebih dari 20 tahun berdiri, HTI tidak pernah menerima masukan, kritikan atau bahkan peringatan dari pemerintah.
Melihat kondisi pembelaan rakyat yang sangat besar namun Wiranto masih ngotot mau bubarin HTI justru akan memicu perpecahan ditengah-tengah masyarakat, bakal berhadapan dengan rakyat. [tnc]
0 Response to "Deras Dukungan untuk HTI, Berikut Reaksi Wiranto"
Post a Comment