Inilah Rekam Jejak Lima Hakim yang Penjarakan Ahok
Dakwah Media - Lima Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017) membetot perhatian Indonesia dengan menghukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Seperti apa rekam jejak mereka?
Kelima hakim itu adalah H Dwiarso Budi Santiarto, SH MHum, Jupriyadi SH Mhum, Abdul Rosyad SH, I Wayan Wirjana SH, dan Didik Wuryanto SH. Majelis hakim di bawah nahkoda Dwiarso selaku hakim ketua tersebut membacakan putusan perkara penodaan agama, yang mengantar Ahok ke ruang tahanan.
Putusan perkara pada Selasa (9/5/2017) tersebut menjadi klimaks dari persidangan yang bergulir sejak 13 Desember 2016.
Berikut rekam jejak kelima hakim yang dihimpun dari berbagai sumber:
1.H Dwiarso Budi Santiarto, SH MHum
Pada April 2014, Dwiarso memvonis lima tahun mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata. Selanjutnya pada Februari 2015 menghukum enam tahun penjara mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sriratnaningsih dalam perkara kasus koruspsi subsidi Perumahan Griya Lawu Asri.
2.Jupriyadi SH Mhum
Pada April 2010, Jupriyadi memvonis dua tahun, tiga bulan penjara mantan Menteri Kesehatan Sujudi dalam perkara pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan. Selanjutnya pada Mei 2011 menghukum Walikota Tomoho, Jefferson Soleiman Montesqiue sembilan tahun penjara
3.Abdul Rosyad SH
Abdul Rosyad pernah menangani kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus pada November 2013 ini, dia memvonis seumur hidup Ayung Indra Kosasih yang membakar bapak mertuanya, Yoyo.
4.I Wayan Wirjana SH
Pada 2014 saat bertugas di PN Balikpapan, Wirjana menjatuhkan vonis dua bulan kurungan dan denda Rp 3 juta terhadap Chairil Anwar, PNS yang terlibat kampanye politik. Selanjutnya pada April 2016, dia menjatuhkan hukuman mati Afif Junaedi, Emeka Samuel, Lubianti Hasim, dan Rosita dalam perkara kepemilikan narkotika seberat 37 kilogram.
5.Didik Wuryanto SH
Pada 2012, Didik menangani perkara penodaan agama di Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, dia memvonis empat tahun penjara kepada Andreas Guntur Wisnu.[tsc]
Related
Berikut rekam jejak kelima hakim yang dihimpun dari berbagai sumber:
1.H Dwiarso Budi Santiarto, SH MHum
Pada April 2014, Dwiarso memvonis lima tahun mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata. Selanjutnya pada Februari 2015 menghukum enam tahun penjara mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sriratnaningsih dalam perkara kasus koruspsi subsidi Perumahan Griya Lawu Asri.
2.Jupriyadi SH Mhum
Pada April 2010, Jupriyadi memvonis dua tahun, tiga bulan penjara mantan Menteri Kesehatan Sujudi dalam perkara pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan. Selanjutnya pada Mei 2011 menghukum Walikota Tomoho, Jefferson Soleiman Montesqiue sembilan tahun penjara
3.Abdul Rosyad SH
Abdul Rosyad pernah menangani kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus pada November 2013 ini, dia memvonis seumur hidup Ayung Indra Kosasih yang membakar bapak mertuanya, Yoyo.
4.I Wayan Wirjana SH
Pada 2014 saat bertugas di PN Balikpapan, Wirjana menjatuhkan vonis dua bulan kurungan dan denda Rp 3 juta terhadap Chairil Anwar, PNS yang terlibat kampanye politik. Selanjutnya pada April 2016, dia menjatuhkan hukuman mati Afif Junaedi, Emeka Samuel, Lubianti Hasim, dan Rosita dalam perkara kepemilikan narkotika seberat 37 kilogram.
5.Didik Wuryanto SH
Pada 2012, Didik menangani perkara penodaan agama di Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, dia memvonis empat tahun penjara kepada Andreas Guntur Wisnu.[tsc]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to " Inilah Rekam Jejak Lima Hakim yang Penjarakan Ahok"
Post a Comment