Ketua MPR RI: Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Pengadilan akan Menuai Protes Besar.
Dakwah Media - Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) didukung oleh Ketua MPR RI. Tetapi caranya mesti sesuai hukum agar HTI tidak malah mendapat simpati lebih luas dari publik.
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mengatakan, HTI harus dibubarkan jika terbukti sebagai ormas yang ideologi dan kegiatannya berlawanan dengan Pancasila. HTI juga diduga ingin membentuk negara berlandaskan ideologi berbeda.
"Jika bertentangan dengan konstitusi memang harus dilarang. Kan sudah jelas ya, Pancasila itu final. Ormas kan ada persyaratannya," ujar Zulkifli Hasan alias Zulhas di kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
.
Dia tegaskan, pembubaran ormas harus berlandas hukum berlaku. Pembubaran ormas tanpa jalur pengadilan akan menuai protes besar.
Menurut Zulhas, dalam konteks ini pemerintah selaku pembina. Karena itu, langkah yang diambil sebelum membubarkan sebuah ormas adalah langkah persuasif. Sebelum pembubaran, ormas tersebut harus diberi peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali.
"Kalau melanggar, terus ke pengadilan. Kalau inkrah, ormas itu dibubarkan. Dan saya baca memang, Pak Wiranto (Menko Polhukam) akan mendaftarkan perkara ke pengadilan. Sebelum ke pengadilan kan harus ada peringatan satu dan dua," imbuhnya.
Dia tegaskan lagi, Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Jika tidak sesuai aturan, lanjut Zulhas, maka bisa dipastikan ormas yang hendak dibubarkan malah mendapat simpati dari masyarakat.
"Biarlah ormas itu diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri. Sehingga terang-benderang, rakyat bisa mengikuti, tahu sebab-musababnya sehingga pemerintah akan mendapatkan dukungan yang luas," terangnya. [rmol]
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mengatakan, HTI harus dibubarkan jika terbukti sebagai ormas yang ideologi dan kegiatannya berlawanan dengan Pancasila. HTI juga diduga ingin membentuk negara berlandaskan ideologi berbeda.
"Jika bertentangan dengan konstitusi memang harus dilarang. Kan sudah jelas ya, Pancasila itu final. Ormas kan ada persyaratannya," ujar Zulkifli Hasan alias Zulhas di kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
.
Dia tegaskan, pembubaran ormas harus berlandas hukum berlaku. Pembubaran ormas tanpa jalur pengadilan akan menuai protes besar.
Menurut Zulhas, dalam konteks ini pemerintah selaku pembina. Karena itu, langkah yang diambil sebelum membubarkan sebuah ormas adalah langkah persuasif. Sebelum pembubaran, ormas tersebut harus diberi peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali.
"Kalau melanggar, terus ke pengadilan. Kalau inkrah, ormas itu dibubarkan. Dan saya baca memang, Pak Wiranto (Menko Polhukam) akan mendaftarkan perkara ke pengadilan. Sebelum ke pengadilan kan harus ada peringatan satu dan dua," imbuhnya.
Dia tegaskan lagi, Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Jika tidak sesuai aturan, lanjut Zulhas, maka bisa dipastikan ormas yang hendak dibubarkan malah mendapat simpati dari masyarakat.
"Biarlah ormas itu diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri. Sehingga terang-benderang, rakyat bisa mengikuti, tahu sebab-musababnya sehingga pemerintah akan mendapatkan dukungan yang luas," terangnya. [rmol]
0 Response to "Ketua MPR RI: Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Pengadilan akan Menuai Protes Besar."
Post a Comment