Komisi Yudisial : Stigma anti Pancasila dan anti NKRI adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik.
Dakwah Media - Stigma anti Pancasila dan anti NKRI adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik.
Ketua Komisi Yudisial RI Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H. M.Hum : Hanya proses hukum di Pengadilan yang boleh memutuskan seseoramg atau organisasi bersalah melawan Pancasila dan NKRI. BUKAN dengan cara stigma.
Stigma Pancasila, anti NKRI tidak boleh dilakukan Negara atau pihak manapun.
Politik stigmatik adalah cara fasis membungkam lawan politik! Karena Fasisme adalah ideologi yang berdasarkan pada prinsip kepemimpinan dengan otoritas absolut di mana perintah pemimpin dan kepatuhan berlaku tanpa pengecualian.
Prilaku Rezim Fasis akan membabibuta memberangus pihak-pihak yang tak sepaham dengannya, lewat stigma-stigma fitnah politik dan sosial, untuk memperkeruh suasana, guna melegitimasi tindakan represif suatu rezim kepada fihak lain.
Rezim akan menebar teror dan pembusukan pihak-pihak oposisi, seperti menstigma anti toleransi, Pancasila dan NKRI, kepada Ormas-ormas islam, atau lawan politiknya, juga kepada masyarakat umum bila tak sefaham akan kebijakan rezim yang dikuasainya.
Jadi jika ada segerombolan orang yang membubarkan pengajian pengajian dengan dalih anti PAncasila dan Anti NKRI,...mungkin bisa jadi mereka lagi FASIS
Ketua Komisi Yudisial RI Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H. M.Hum : Hanya proses hukum di Pengadilan yang boleh memutuskan seseoramg atau organisasi bersalah melawan Pancasila dan NKRI. BUKAN dengan cara stigma.
Stigma Pancasila, anti NKRI tidak boleh dilakukan Negara atau pihak manapun.
Politik stigmatik adalah cara fasis membungkam lawan politik! Karena Fasisme adalah ideologi yang berdasarkan pada prinsip kepemimpinan dengan otoritas absolut di mana perintah pemimpin dan kepatuhan berlaku tanpa pengecualian.
Hanya proses hukum di pengadilan yg boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah melawan Pancasila dan NKRI. Bukan dg cara stigma #2— Aidul Fitriciada A (@AidulFa) May 5, 2017
Gerakan fasis termasuk adalah gerakan radikal ideologi nasionalis otoriter politik, jauh dari asas demokrasi yang berlandaskan perbedaan pendapat, yang mana semua permasalahan diputuskan lewat asas pemufakatan dan musyawarah.Stigma anti Pancasila, anti NKRI tdk boleh dilakukan negara atau pihak manapun. Politik stigmatik adl cara fasis membungkam lawan politik #1— Aidul Fitriciada A (@AidulFa) May 5, 2017
Prilaku Rezim Fasis akan membabibuta memberangus pihak-pihak yang tak sepaham dengannya, lewat stigma-stigma fitnah politik dan sosial, untuk memperkeruh suasana, guna melegitimasi tindakan represif suatu rezim kepada fihak lain.
Rezim akan menebar teror dan pembusukan pihak-pihak oposisi, seperti menstigma anti toleransi, Pancasila dan NKRI, kepada Ormas-ormas islam, atau lawan politiknya, juga kepada masyarakat umum bila tak sefaham akan kebijakan rezim yang dikuasainya.
Jadi jika ada segerombolan orang yang membubarkan pengajian pengajian dengan dalih anti PAncasila dan Anti NKRI,...mungkin bisa jadi mereka lagi FASIS
0 Response to "Komisi Yudisial : Stigma anti Pancasila dan anti NKRI adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik."
Post a Comment