-->

Nah Lo, Mendagri Bisa Terjerat UU ITE Gara-Gara Veronica Sang Orator Ahok



Dakwah Media - Wakil Ketua DPR Fadli Zon heran dengan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang membocorkan data orator pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di aplikasi pesan singkat, walaupun ditujukan kepada wartawan. Pasalnya, data itu menurutnya bersifat pribadi.

"Saya juga agak heran ya itu kalau benar dibocorkan karena itu kan data pribadi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5).

Fadli pun menilai sikap Tjahjo berlebihan menanggapi orasi Veronica Koman Liau hingga menyebarkan data pribadi berupa e-KTP. "Menurut saya sih agak berlebihan ya," ucapnya.

Bahkan politikus Partai Gerindra itu berpendapat Tjahjo bisa saja dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menurut saya itu bisa berpotensi melanggar Undang-Undang ITE. Silakan lah dikaji," sebutnya.

Sementara Fadli berpandangan, apa yang disampaikan Veronica dalam orasinya bentuk dari kebebasan berpendapat. Itu dijamin dalam konstitusi.

Apa yang diungkapkan Veronica menurutnya kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. "Tidak boleh dikriminalisasi," tegas Fadli.

Soal apakah Veronica bisa menggugat balik Tjahjo karena menyebarkan identitas kepada publik, kata Fadli tergantung pada pengacara publik di LBH itu. Namun dia berharap agar hal tersebut lebih baik diselesaikan melalui dialog.

Sebab, sudah terlalu banyak masalah yang terjadi saat ini. "Kita sudah terlalu banyak masalah berseliweran yang menimbulkan ketidakpastian dan juga pemerintah mestinya membuat satu iklim yang kondusif," pungkas Fadli

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo geram dan memburu Veronica Koman Liau atas orasi kerasnya saat berdemo menuntut pembebasan Basuki Tjahaja Purnama di depan Rutan Cipinang, Selasa (9/5) lalu.

Dia mempermasalahkan orasi Veronica yang menyebut bahwa rezim Joko Widodo (Jokowi) lebih parah dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saking geramnya, Tjahjo sampai mengeluarkan beberapa pernyataan keras kepada Veronica. "Saya segera akan kirim surat kepada dia. Dalam waktu satu minggu harus mengklarifikasi apa maksud pernyataan terbukanya," kata Tjahjo, Kamis (11/5).

Nah, jika dalam waktu satu minggu Veronica tidak menyampaikan klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf, Tjahjo mengan­cam akan memperkarakannya. "Saya sebagai pembantu presiden dan Mendagri akan melaporkan ke polisi," tegasnya.

Tjahjo pun menyebarkan data pribadi Veronica melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp kepada wartawan. [ni]

0 Response to "Nah Lo, Mendagri Bisa Terjerat UU ITE Gara-Gara Veronica Sang Orator Ahok"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close