-->

Pushami: Kajian Agama Tak Perlu Izin Polisi, itu Sudah Ada di UU No 9 Th 1998 Pasal 10



Dakwah Media - etua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) Muhammad Hariadi Nasution,SH.,MH.,CLA menyayangkan adanya pembubaran pengajian Ustaz Felix Siauw di Malang karena dianggap tidak mengantongi izin dari aparat kepolisian.

Pria yang dikenal luas sebagai musisi musik underground itu menilai, saat ini dakwah Felix Siauw sedang digandrungi kalangan muda khususnya tentang bagaimana bergaul dalam lingkungan sesuai ajaran Rasulullah SAW. “Tetapi dakwahnya malah dikebiri dan dibubarkan oleh polisi yang bertindak atas ketidaktahuan hukum,” jelas Ombat, sapaan Hariadi kepada Warta Pilihan, Selasa (2/5/2017).

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilindungi UUD 45 pasal 28 tentang kebebasan berserikat berkumpul untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan atau tulisan. “Apalagi ini kegiatan pengajian, yang menurut UU No 9 tahun 1998 pasal 10 bahwa izin kepada pihak kepolisian tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan,” jelas Ombat.

Perihal polisi menerima laporan ormas tertentu, kata Ombat, justru polisi disini harus cerdas dalam menyikapi dan menggali persoalan. “Bukan malah menjadi beking dari ormas tertentu,” ucapnya.

Menurutnya, aparat jangan salah persepsi dalam memproses hukum karena suatu laporan pihak tertentu, “Bahkan harus digelar perkara kalau merasa kurang paham, bukan malah berpihak dan menjadi terlihat tidak mengerti di mata masyarakat,” tandas Ombat.

Seperti diketahui, kajian Felix Siauw berjudul “Cinta Mulia” tentang panduan pergaulan bagi remaja agar menggunakan waktu secara positif dan melawan degradasi moral dibubarkan dengan alasan tidak memperoleh izin dari pihak kepolisian.

Kata Felix, polisi dapat tekanan dari ormas terkenal yang sering membubarkan pengajian. [wpc]

0 Response to "Pushami: Kajian Agama Tak Perlu Izin Polisi, itu Sudah Ada di UU No 9 Th 1998 Pasal 10"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close