-->

Sebar Berita Hoax, Zuhairi Misrawi Tokoh liberal ini tak tersentuh hukum



Dakwah Media - Soal DPO Habib Rizieq yang di share oleh tokoh liberal Zuhairi Misrawi  Mengapa tidak segera ditangkap?.. Zuhairi Misrawi yang secara terang-terangan telah menyebarkan berita hoax.

Apa yang di share oleh Zuhairi Misrawi,  melalui akun Twitter nya @zuhairimisrawi "orang ini tidak segagah bacot dan spanduknya. Semoga kita bisa belajar bagaimana memilih ulama yang sebenarnya"  dengan menyertakan  foto DPO yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya tentang Habib Rizieq Syihab.


Related

Namun,  pihak kepolisian melalui Humas Polda Metro Jaya @HumasMetroJaya menyatakan bahwa pengumuman DPO Habib Rizieq Syihab merupakan Hoax.

Apakah pihak kepolisian segera menangkap Zuhairi Misrawi? Apakah undang-undang tentang menyebar berita Hoax sudah tidak berlaku lagi?  Jika polisi tidak menangkap Zuhairi Misrawi,  maka Polisi telah bersekongkol dengan Pemfitnah Ulama dan akan terus melakukan hal demikian untuk menjatuhkan ulama!

Berikut admin sertakan Bunyi Undang-undang tentang penyebar Berita Hoax,  penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun,  serta denda 1 Milyar, apakah Polisi berani menindak Zuhairi Misrawi?


Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Sebar Berita Hoax, Zuhairi Misrawi Tokoh liberal ini tak tersentuh hukum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close