Soal Aksi 55, Wiranto: Gak Usah Pusing Sama Demo, Itu Sudah Diatur Undang-Undang
Dakwah Media - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, di negeri ini, orang bebas berunjuk rasa untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan itu juga harus memperhatikan kebebasan orang lain yang tidak berunjuk rasa. “Kami tegas saja, tidak usah pusing soal itu, tiap hari di negeri ini juga ada demonstrasi,” kata Wiranto saat menghadiri pembukaan World Press Freedom Day 2017 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Menurut Wiranto, menyampaikan pendapat lewat demonstrasi sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, dia berharap masyarakat yang menggelar unjuk rasa tidak menciptakan suasana mencekam. Dia juga mengimbau agar unjuk rasa tidak menimbulkan kemacetan dan mengganggu stabilitas perekonomian.
“Kalau kebebasan menyampaikan pendapat sudah mengganggu kebebasan orang lain dan menimbulkan kekacauan, ini sudah menjadi urusan aparat keamanan untuk melarang atau untuk membubarkan,” ujar Wiranto. “Jadi, silakan berpendapat dengan cara yang beretika, terhormat, dan bermartabat.”
Pernyataan Wiranto itu merupakan tanggapan atas rencana unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 5 Mei ini. Rencana demonstrasi itu terpampang dalam poster yang disebar lewat pesan berantai WhatsApp. Pada bagian-bagian poster, terdapat tulisan “Aksi Simpatik Menjaga Independensi Hakim”, “GNPF”, hingga “Salat Jumat di Istiqlal”.
Lewat poster itu, GNPF juga mengajak massa mengikuti Aksi Bela Islam di kejaksaan daerah masing-masing sejak 29 April hingga 4 Mei. Agenda tersebut akan diakhiri pada 9 Mei 2017, berupa long march dari Masjid Istiqlal ke gedung Mahkamah Agung. Kegiatan ini masih berhubungan dengan persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang didakwa melakukan penistaan agama. [opinibangsa.id / tc]
Menurut Wiranto, menyampaikan pendapat lewat demonstrasi sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, dia berharap masyarakat yang menggelar unjuk rasa tidak menciptakan suasana mencekam. Dia juga mengimbau agar unjuk rasa tidak menimbulkan kemacetan dan mengganggu stabilitas perekonomian.
“Kalau kebebasan menyampaikan pendapat sudah mengganggu kebebasan orang lain dan menimbulkan kekacauan, ini sudah menjadi urusan aparat keamanan untuk melarang atau untuk membubarkan,” ujar Wiranto. “Jadi, silakan berpendapat dengan cara yang beretika, terhormat, dan bermartabat.”
Pernyataan Wiranto itu merupakan tanggapan atas rencana unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 5 Mei ini. Rencana demonstrasi itu terpampang dalam poster yang disebar lewat pesan berantai WhatsApp. Pada bagian-bagian poster, terdapat tulisan “Aksi Simpatik Menjaga Independensi Hakim”, “GNPF”, hingga “Salat Jumat di Istiqlal”.
Lewat poster itu, GNPF juga mengajak massa mengikuti Aksi Bela Islam di kejaksaan daerah masing-masing sejak 29 April hingga 4 Mei. Agenda tersebut akan diakhiri pada 9 Mei 2017, berupa long march dari Masjid Istiqlal ke gedung Mahkamah Agung. Kegiatan ini masih berhubungan dengan persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang didakwa melakukan penistaan agama. [opinibangsa.id / tc]
0 Response to "Soal Aksi 55, Wiranto: Gak Usah Pusing Sama Demo, Itu Sudah Diatur Undang-Undang"
Post a Comment