-->

Usai Bubarkan HTI Wiranto Bilang Begini Soal Vonis Ahok



Dakwah Media - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berharap seluruh masyarakat menerima apapun hasil vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Wiranto mengatakan hal itu setelah beberapa saat sebelumnya mengumumkan pembubaran HTI.

"Kami harapkan keputusan apapun itu harus diterima oleh masyarakat dan semua pihak," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Related

Menko Polhukam mengatakan proses hukum di Indonesia selama ini berjalan secara adil, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga upaya untuk mempengaruhi keputusan pengadilan itu sulit dilakukan.

"Indonesia ini negara hukum, semuanya kita serahkan pada hukum entah pelanggaran pidana atau perdata. Ketika proses peradilan tidak diintervensi oleh pihak manapun, hukum akan bergerak dan berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

"Oleh karena itu, kalau sudah ada keputusan, jangan kemudian ini dianggap mengandung satu dugaan atau tuduhan adanya suatu konspirasi tertentu yang mempengaruhi proses hukum itu," kata dia pula.

Mantan Panglima TNI ini juga mengajak semua pihak menerima hasil vonis kasus tersebut dengan lapang dada dan tanpa emosi, karena ia meyakini proses hukum telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.

"Jangan sampai putusan hukum justru menimbulkan hal-hal baru yang mengganggu ketertiban dan keamanan, yang dampaknya bisa juga mengganggu perekonomian di Jakarta, bahkan dalam kondisi atau wilayah yang lebih luas lagi," ujar Wiranto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (9/5/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan dengan dua tahun masa percobaan. [tsc]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Usai Bubarkan HTI Wiranto Bilang Begini Soal Vonis Ahok"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close