-->

MK mulai sidang perdana gugatan Perppu Pembubaran Ormas



Dakwah Media - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuturkan, agenda sidang perdana ini mendengarkan nasehat hakim atas permohonan banding.

Sidang perdana ini akan menjelaskan petitum yang diajukan dalam banding. Ada dua hal yang diajukan oleh HTI yakni materi pengujian secara formil dan materiil.

Related

"Kalau formil menganalisis sebab-sebab keluarnya Perppu apalagi sesuai dengan pasal 21 (5) UUD 45 tentang ihwal kepentingan genting yang memaksa," kata Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (26/7).

Kedua mengenai perumusan dari materi yang ada. Khususnya terkait dengan pasal 59 dan saksi saksinya antara lain pasal 82 dari pasal ini. Petitum tersebut diajukan lantaran pemerintah dinilai tidak punya alasan kuat melahirkan Perppu ormas. Karenanya dia ingin menguji Perppu tersebut atau membatalkan pasal 59 Perppu ormas.

"Makanya kami meminta membatalkan Perppu ini setidaknya tidaknya menyatakan beberapa pasal ini khususnya pasal 59 untuk dibatalkan," ungkap Yusr.

Selain itu, Yusril juga ingin meminta pendapat majelis hakim terkait legal standing dari HTI sebagai pihak pemohon. Apalagi gugatan didaftarkan ke MK pada 18 Juli 2017, sementara pada 19 Juli 2017 HTI dibubarkan Pemerintah.

"Jadi kami mau meminta ketegasan dari hakim tentang HTI saat ini apakah dapat melanjutkan permohonan ini atau tidak," ucapnya. [mc]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "MK mulai sidang perdana gugatan Perppu Pembubaran Ormas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close