-->

Pembekuan Dana Pramuka adalah bentuk Penyalahgunaan PERPPU



Dakwah Media - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra meminta pemerintah untuk tidak menyalahgunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) terhadap Pramuka. Lain itu, akibat diberlakukannya perppu ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membekukan anggaran Pramuka sebesar Rp10 miliar.

Sementara, Menpora Imam Nahrawi membekukan anggaran Pramuka dengan alasan Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault pernah menghadiri acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu. Padahal, kehadiran Adhyaksa Dault di acara HTI dilakukan saat Perppu Ormas belum diberlakukan.

Related

“Kalau memang benar anggaran pramuka di stop oleh pemerintah karena alasan itu, ini bagian dari penyalahgunaan penerapan Perppu Ormas,” kata Sutan Adil Hendra saat dikonfirmas sebelum dimulainya Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.

Baca:   Sekjen PSI: Ahok Kembali Memberikan Teladan Politik
Lebih lanjut, ditegaskan Sutan Adil Hendra, keputusan pemerintah membekukan anggaran Pramuka dirasa salah alamat. Karena, Pramuka bukanlah HTI yang telah dilarang pemerintah. Untuk itu, diminta Menpora untuk lebih bijak dalam menyikapi masalah ini.

“Jangan korbankan Pramuka dalam masalah ini. Mari kita semua bersikap bijak dan mencari solusi yang bisa mendinginkan semua, karena pramuka ini merupakan aset besar pembinaan generasi muda bangsa, dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi,” tandas Sutan Adil Hendra. [hp]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Pembekuan Dana Pramuka adalah bentuk Penyalahgunaan PERPPU"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close