-->

Penggugat Perppu Ormas Terus Bertambah



Dakwah Media - Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 terus bertambah. Terbaru, gugatan masuk dari massa aksi 287 yang diwakili Front Pembela Islam dan Dewan Dakwah Islamiyah.

Di sela-sela aksinya kemarin (28/7), mereka juga melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan gugatan baru yang dilayangkan kemarin, tercatat sudah ada enam permohonan uji materi terhadap Perppu Ormas yang masuk meja MK. Sebelumnya lima gugatan datang. Yakni dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Organisasi Advokat Indonesia (OAI), Yayasan Sharia Law Alqonuni, Aliansi Nusantara, dan Persatuan Islam (Persis).

Related

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, dua di antara sejumlah gugatan tersebut sudah memulai sidang pertama pada Rabu (26/7). Yakni perkara yang diajukan OAI dan HTI. ’’Yang lain masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya tadi malam.

Meski demikian, Fajar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan semua perkara disidangkan dalam satu forum persidangan. Itu dilakukan jika hakim menilai semua gugatan memiliki substansi yang sama. ’’Bahkan, bukan tidak mungkin putusannya juga bersamaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Persis Rahmat menyatakan, pihaknya mengajukan uji materi tidak didasari solidaritas terhadap HTI yang dibubarkan pemerintah. Namun, Persis menilai perppu tersebut tidak sejalan dengan kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945. ’’Judicial review kami ajukan sebagai salah satu bentuk perlawanan hukum yang dijamin pasal 51 (1) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Rabu lalu.

Rahmat menambahkan, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Imbasnya, kegaduhan dan bahkan potensi ketegangan antarkelompok masyarakat bermunculan. ”Kondisi tersebut sangat tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas, dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengujian UU ke MK dari Persis Jeje Jaenudin menjelaskan, dengan diajukannya gugatan, tidak berarti pihaknya mendukung gerakan radikalisme atau kelompok anti-Pancasila. Langkah itu merupakan pembelaan terhadap kepentingan hak-hak seluruh warga negara, baik perseorangan maupun kelompok. ”Tidak pula berarti kami tak setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Sebelumnya, ribuan massa peserta aksi yang disebut 287 menggelar longmars ke gedung MK setelah menunaikan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal. Selama longmars, massa meneriakkan takbir dan salawat. Para peserta juga mengibarkan bendera tauhid sembari berjalan. [rl]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Penggugat Perppu Ormas Terus Bertambah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close