-->

Prof Suteki: KONSTITUSIONALITAS PERPPU DAN IMPEACHMENT



Dakwah Media - Sebutan anti Pancasila itu hrs benar-benar fiks dan rigid. Tdk boleh "ngaret" sehingga benar-benar tepat untuk mendiagnosis pembubaran ormas tertentu. Meski disadari bahwa pembubaran itu tdk akan menyelesaikan masalah. Yg terbaik adalah membina, merangkul utk mencegah tindakan radikalisme dan terorisme. Menggebuk, memukul hanya akan menyisakan dendam berkepanjangan.

Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan harus segera dimajukan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sehingga sifat temporernya dapat dihilangkan. Bila disetujui oleh DPR makan Perppu itu dapat menjadi UU, namun bila sebaliknya maka Perppu itu hrs dicabut. Pro kontra mengiringi penerbitan Perppu 2 Tahun 2017 ini. Tangisan bagi ormas Islam yg terancam memang tidak terdengar. Mereka justru tampak menyatukan barisan untuk menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi mengingat kedudukan Perppu sejajar dengan UU. Setidaknya HTI bersama Group Seribu Pengacara yg diketuai oleh Prof. Yusril sudah memukul genderang perang hendak menggugat penerbitan Perppu tersebut.

Syahdan, Presiden kali ini akan berhadapan dengan dua kekuatan sekaligus, yakni DPR dan Gugatan Judicial Review di MK oleh ormas-ormas Islam beserta Tim Kuasa Hukumnya. Mereke menggugat krn menilai Perppu ini diterbitkan tidak berdasar argumentasi hukum yg jelas bahkan melemahkan tegaknya negara hukum dengan menghilangkan peran peradilan yg merdeka untuk menyelesaikan bila ada penilaian kurang trhadap ormas. Pemerintah hendak berperan sebagai pembina, penilai, penyelidik, penuntut serta pemutus hingga mengeksekusi putusannya yg sepihak itu ketika terjadi gesekan dengan Ormas. Kalau ini benar maka hal inilah yg saya sebut pemerintah telah menjurus pada sistem pemerintahan negara yg otoriter dan meminggirkan prinsip negara hukum dan demokrasi yg mengutamakan adanya prinsip check and balance.

Saya tidak bisa membayangkan apa jadinya bila ternyata Perppu tidak disetujui oleh DPR dan MK juga menyatakan bahwa Perppu itu inskonstitusional. DPR dan MPR menilai Presiden telah melanggar konstitusi bahkan mungkin juga dinilai telah mengarahkan pemerintahan negara keluar dari prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan--disesuaikan dgn Pasal 7 A dan B UUD NRI 1945----yang pada akhirnya akan dapat diterbitkan mosi tidak percaya oleh DPR. Lalu kemana lagi kalau rentetan tindakan Presiden ini bukan menggiring kejatuhannya sendiri melalui IMPEACHMENT oleh MPR melalui usulan DPR.

Perppu ini bisa jadi bumerang bagi Presiden. Senjata yang sangat rentan melukai diri sendiri bila Presiden tidak hati-hati menggunakannya. Anak panah telah dilepaskan dari kekar busurnya. Kotak pandora sudah terbuka namun kita tetap berharap semoga kereta tetap berjalan menuju dan mencapai konsistensi negara Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan apalagi otoriter. Kita tidak ingin menyelenggarakan negara dgn sistem extractive democracy / institutionals yang berujung pada NATION FAILED!

by Suteki

0 Response to "Prof Suteki: KONSTITUSIONALITAS PERPPU DAN IMPEACHMENT"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close