-->

Fahri Hamzah yakin MK bakal batalkan Perppu pembubaran Ormas



Dakwah Media - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah tidak bisa merampas hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Ketentuan itu berlaku sejak amandemen UUD 1945 ke empat.

"Setelah UUD di amandemen empat kali maka kewenangan-kewenangan yang merampas hak-hak asasi manusia itu berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan itu tidak bisa lagi dirampas dengan sepihak," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Fahri meyakini pembubaran ormas menggunakan Perppu berpotensi dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi enggak bisa sepihak meski lalui mekanisme UU. Saya khawatir saja nanti Perppu ini di judicial review pasti akan dibatalkan," tegasnya.

Oleh karena itu, dia menginginkan agar proses pembubaran ormas kembali melalui proses pengadilan.
"Karena hukum itu kan punya Tuhan sebetulnya yang dipinjam manusia untuk saling mengatur tetapi ketika dipakai kita apakai majelis hakim. Maka kita menyebutnya hakim wakil Tuhan kan begitu," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Salah satu pasalnya adalah memberikan kewenangan kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk mencabut izin serta status hukum ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Perppu tentang Ormas ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan ke DPR. Selain itu, sejumlah pihak juga berancang-ancang mengajukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal Perppu ini.[mc]

0 Response to "Fahri Hamzah yakin MK bakal batalkan Perppu pembubaran Ormas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close