Tamparan Pengamat Kepolisian atas Polres Semarang yang Telah Larang Rakyat Demonstrasi
Related
Di sisi lain, Bambang memaparkan, kelompok masyarakat yang ingin berdemonstrasi itu wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada institusi kepolisian ihwal akan adanya demonstrasi. "Kelompok-kelompok masyarakat yang akan demonstrasi punya kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji memberikan peringatan keras kepada kelompok masyarakat yang berniat menggelar demonstrasi menentang Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU nomor 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas). Abiyoso bahkan mengatakan, jika kelompok penentang Perppu Ormas itu tetap berdemonstrasi, maka jajaran Polrestabes akan menyiapkan senjata laras panjang. Dalam kondisi demikian, dia mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pertumpahan darah. [rci]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Tamparan Pengamat Kepolisian atas Polres Semarang yang Telah Larang Rakyat Demonstrasi"
Post a Comment