-->

Tamparan Pengamat Kepolisian atas Polres Semarang yang Telah Larang Rakyat Demonstrasi


Dakwah Media - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai sikap Polrestabes Semarang terhadap rencana demonstrasi menolak Perppu Ormas, termasuk menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power). Menurut Bambang, sebetulnya polisi tidak mempunyai kewenangan untuk melarang aksi demonstrasi yang direncanakan kelompok masyarakat.

"Polisi tidak punya wewenang untuk melarang demonstrasi sebagai salah satu syarat kehidupan dalam negara demokrasi," katanya, Ahad (23/7).

Related

Polisi, kata Bambang, justru harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengamankan demonstrasi agar di dalam aksi tersebut tidak terjadi hal-hal yang bersifat anarkistis. "Polisi mempunyai tugas mengamankan demonstrasi supaya tidak terjadi tindakan-tindakan anarki," kata dia.

Di sisi lain, Bambang memaparkan, kelompok masyarakat yang ingin berdemonstrasi itu wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada institusi kepolisian ihwal akan adanya demonstrasi. "Kelompok-kelompok masyarakat yang akan demonstrasi punya kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji memberikan peringatan keras kepada kelompok masyarakat yang berniat menggelar demonstrasi menentang Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU nomor 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas). Abiyoso bahkan mengatakan, jika kelompok penentang Perppu Ormas itu tetap berdemonstrasi, maka jajaran Polrestabes akan menyiapkan senjata laras panjang. Dalam kondisi demikian, dia mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pertumpahan darah. [rci]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Tamparan Pengamat Kepolisian atas Polres Semarang yang Telah Larang Rakyat Demonstrasi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close