Tamparan Pengamat Kepolisian atas Polres Semarang yang Telah Larang Rakyat Demonstrasi
"Polisi tidak punya wewenang untuk melarang demonstrasi sebagai salah satu syarat kehidupan dalam negara demokrasi," katanya, Ahad (23/7).
Polisi, kata Bambang, justru harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengamankan demonstrasi agar di dalam aksi tersebut tidak terjadi hal-hal yang bersifat anarkistis. "Polisi mempunyai tugas mengamankan demonstrasi supaya tidak terjadi tindakan-tindakan anarki," kata dia.
Di sisi lain, Bambang memaparkan, kelompok masyarakat yang ingin berdemonstrasi itu wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada institusi kepolisian ihwal akan adanya demonstrasi. "Kelompok-kelompok masyarakat yang akan demonstrasi punya kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji memberikan peringatan keras kepada kelompok masyarakat yang berniat menggelar demonstrasi menentang Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU nomor 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas). Abiyoso bahkan mengatakan, jika kelompok penentang Perppu Ormas itu tetap berdemonstrasi, maka jajaran Polrestabes akan menyiapkan senjata laras panjang. Dalam kondisi demikian, dia mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pertumpahan darah. [rci]


0 Response to "Tamparan Pengamat Kepolisian atas Polres Semarang yang Telah Larang Rakyat Demonstrasi"
Post a Comment