-->

Banyak Aduan, Dewan Pesimis Bos First Travel Kembalikan Uang Jamaah



Dakwah Media - Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah First Travel. Saat ini penyidik masih fokus mengusut ke mana aliran dana jamaah yang nilainya ratusan miliar rupiah itu.

Anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal mengatakan bahwa dia akan mengawal penuh proses pengusutan kasus itu. Pengawalan kata dia dilakukan karena para korban dugaan kasus penipuan sudah ada yang mengadu kepada Akbar.

Related

"Ini menjadi salah satu prioritas di kepolisian. Saya akan mengawal itu. Karena juga sudah ada yang melapor ke kami juga," ucap dia saat di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Pasalnya, kata dia, tak sedikit aduan jamaah yang masuk ke dia. Kebanyakan aduan berisi tentang harapan para jamaah supaya uang yang disetor ke First Travel, bisa kembali.

Lalu aduan lainnya, berisi tentang harapan jamaah tetap diberangkatkan umrah. "Saya bisa pahami kegalauan. Mencium baitullah, bagi kami umat muslim, itu kan luar biasa. Kami masih jauh mendekati dari Jeddah menuju ke Mekkah saja, masih diperbatasan saja, sudah bergetar. (Tapi) tiba-tiba uang hilang," papar dia

Meski begitu dia menyadari harapan korban sulit terwujud. Pasalnya uang jamaah yang sudah disetor, diduga kuat sudah dialiri ke hal lain di luar bisnis First Travel.

"Saya tidak yakin si pemiliknya itu hartanya cukup mengembalikan itu. Kan sudah dipakai pergi pameran peragaan busana di New York, bikin rumah kaya istana, restoran di London," ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat yang bernaung di komisi III, Akbar menjanjikan pengusutan kasus First Travel diutamakan kepolisian.

Langkah selanjutnya, DPR akan rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian. Nantinya mereka akan menanyakan tindak lanjut pengusutan First Travel. "Kami di komisi III akan bertanya, akan mengawasi bagaimana penanganannya," tukas dia. [jpc]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Banyak Aduan, Dewan Pesimis Bos First Travel Kembalikan Uang Jamaah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close