-->

DPRD DKI Tantang Djarot Blak-blakan Soal Sertifikat HGB Pulau Reklamasi



Dakwah Media - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif menantang Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat blak-blakan soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta. Syarif menilai, penerbitan tersebut sarat kejanggalan dan mengundang banyak pertanyaan.

Agar ada jawaban yang jelas, menurut dia, Djarot harus mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik penerbitan sertifikat itu.

"Biar publik nggak bertanya-tanya. Dengan begitu sisi gelap dari sertifikat ini cepat terungkap," kata Syarif, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Syarif juga mengimbau agar Pemprov DKI sebagai penerima HGB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pembuat otoritas mengklarifikasi hal itu kepada publik. Jika memang ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran administratif, kata Syarif, harus segera diselesaikan.

"Kalau pada tataran administratif nggak selesai, biarkan hukum nanti yang bicara," ujar Syarif.

Dia menambahkan, penerbitan sertifikat tanah untuk luas di atas 1 juta meter persegi seharusnya oleh BPN Pusat. Menurut aturan, kata dia, sertifikat untuk Pulau D yang luasnya 3.120.000 meter persegi tak seharusnya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Perlu diketahui, sertifikat HGB untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09. 05/2017 pada 24 Agustus 2017. [tsc]

0 Response to "DPRD DKI Tantang Djarot Blak-blakan Soal Sertifikat HGB Pulau Reklamasi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close