Pemerintah Jokowi Mengulang Warisan Masalah Freeport seperti Pemerintah Orde Baru
Dakwah Media - Disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara PTFI dan Pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah:
1. Pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba IUPK dapat diberikan melalui penetapan WPN yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.
2. Pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport yang di waktu yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport utk dibangun, toh hingga detik ini pun tidak terbangun.
3. Pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia 100% tanpa harus membeli. Membeli saham divestasi 51% itu ketika KK akan berakhir sama saja memneli sesuatu yang sebenarnya sebentar lagi menjadi milik Pemerintah sendiri.
4. Terkait divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51% dimiliki Pemerintah, namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51% ini tidak juga direalisikan PT Freeport.
Hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhan kembali PT Freeport untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah. Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport kepada generasi saat ini.
1. Pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba IUPK dapat diberikan melalui penetapan WPN yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.
2. Pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport yang di waktu yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport utk dibangun, toh hingga detik ini pun tidak terbangun.
3. Pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia 100% tanpa harus membeli. Membeli saham divestasi 51% itu ketika KK akan berakhir sama saja memneli sesuatu yang sebenarnya sebentar lagi menjadi milik Pemerintah sendiri.
4. Terkait divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51% dimiliki Pemerintah, namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51% ini tidak juga direalisikan PT Freeport.
Hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhan kembali PT Freeport untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah. Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport kepada generasi saat ini.
0 Response to "Pemerintah Jokowi Mengulang Warisan Masalah Freeport seperti Pemerintah Orde Baru"
Post a Comment