Fakta Hukum Rimba, Sama Status Beda Perlakuan
Dakwah Media - Praktek ‘HUKUM RIMBA’ pada suatu Masyarakat adalah Praktek Hukum yang menerapkan Kaidah : Siapa Yang paling Kuat/Berkuasa, maka dialah Pemenang dan Pemilik Hukum. Kebenaran adalah Monopoli milik Penguasa.
Dalam Praktek Hukum Rimba, seseorang maupun sekelompok orang yang bersebarangan Haluan atau Saingan Politik para Penguasa, dapat dengan mudah dijadikan sebagai Tersangka dan langsung ditangkap, setelah itu baru dibuat Sangkaan yang menyusul kemudian.
Kelompok ini akan dicari-cari kesalahannya sampai ke lubang semut sekalipun. Kadangkala Sangkaan yang diajukan bisa berubah-ubah sesuai dengan arah Hembusan angin.
Sebaliknya, Orang-orang maupun kelompok yang satu Kubu dengan Penguasa, meskipun telah Jelas dan Terang melakukan suatu Kejahatan Pidana, mereka selalu mendapatkan Perlindungan para Penguasa.
Kesalahan mereka ditutupi dengan segala rekayasa yang mengada-ada, dan kadangkala justru para Pelaporlah yang dijadikan Tersangka.
Jika suatu Rezim sudah menerapkan Pola ‘Hukum Rimba’ maka tunggulah Kehancurannya!
sumber: fb
Related
Sebaliknya, Orang-orang maupun kelompok yang satu Kubu dengan Penguasa, meskipun telah Jelas dan Terang melakukan suatu Kejahatan Pidana, mereka selalu mendapatkan Perlindungan para Penguasa.
Kesalahan mereka ditutupi dengan segala rekayasa yang mengada-ada, dan kadangkala justru para Pelaporlah yang dijadikan Tersangka.
sumber: fb
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Fakta Hukum Rimba, Sama Status Beda Perlakuan"
Post a Comment