FPMM Semarang Bahas Kejanggalan demi Kejanggalan Perppu Ormas
Dakwah Media - Semarang, Selasa (15/08/17), Forum Pemuda Dan Mahasiswa Muslim (FPMM) telah mengadakan acara Diskusi Tokoh Pergerakan Pemuda Dan Mahasiswa dengan tema Perppu Ormas. Acara tersebut berlangsung dari pukul 16:30 sampai 19:00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan tokoh pergerakan diantaranya ; GPII Jateng, Korp. Mahasiswa GPII Jateng, GEMA Pembebasan Semarang, Hima Persis Semarang, dan BKLDK Semarang, dan KSHUMI Semarang.
KSHUMI Semarang yang diwakili sdr. Farid memulai diskusi dengan pemaparan mengenai sudut pandangnya tentang latar belakang dan perkembangan Perppu Ormas. Perwakilan Hima Persis, sdr. Robi menyatakan penolakannya terhadap Perppu Ormas ini.
Point penting salah satunya disampaikan oleh Septian selaku Koordinator FPMM, bahwa Perppu Ormas ini cacat secara filosofi karena bertentangan dengan konstitusi yang ada yaitu UUD 1945 Pasal 37 Ayat 1,2. Karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 37 Ayat 1,2, MPR berwenang merubah Pasal-pasal Undang-undang Dasar.
Sdr. Rahmat dari GEMA Pembebasan menambahkan jika Perppu Ormas ini bisa menyasar berbagai pihak, bukan hanya HTI. Sementara sdr. Habibi dari Korps. Mahasiswa GPII Jateng juga menyarankan agar acara ini nanti mengahsilkan pernyataan sikap atau tuntutan kita atas penolakan terhadap Perppu Ormas ini.
Septian juga menyampaikan, Insyaallah dukungan juga disampaikan kawan-kawan KAMMI Semarang, PII Jateng, dan HMI MPO Semarang yang ijin berhalangan hadir pada forum tersebut.
Acara yang berlangsung sekitar 2 jam ini, berakhir dengan Pernyataan Sikap atas dukungan untuk menolak Perppu Ormas.
1. Menolak PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, dikarenakan tidak adanya dasar kuat hal ihwal kegentingan yang memaksa. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan EM Zal Fajri dan Ratu Aprilia Senja, yang dimaksud dengan kegentingan adalah keadaan yang krisis, keadaan yang genting dan keadaan yang gawat; FAKTANYA, sejak Presiden menandatangani Perpu dan diumumkan, Presiden melakukan kunjungan kerja dan aktivitas yang lain, artinya keadaan negara normal-normal saja. Jadi bukan kegentingan memaksa tetapi keadaan yang dipaksa genting dan subjektif.
2. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, HANYA PENGADILAN yang berhak membubarkan ormas. Namun diubah pada PERPPU Nomor 2 Tahun 2017; Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1,2,3), serta pasal 80A, bahwa Pemerintah (Mendagri dan Menkumham) BERHAK melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau pencabutan badan hukum Perkumpulan (BHP). PERPPU ini untuk menyimpangi Proses dan Prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas. Ini menunjukkan Pemerintah sedang mengarah ke Pemerintah diktator yang represif, karena Perppu Ormas telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan.
3. Adanya Pasal-Pasal yang bersifat karet seperti pada Pasal 59 ayat (3,4), yang memungkinkan terjadi pemaknaan secara sepihak Pemerintah untuk menindas Ormas.
4. Dari berbagai kajian para ahli hukum antara lain Bapak Menejer Nasution (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa Perppu Ormas cacat lahir,substansi,metodologi,pikir dan faham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini.
5. PERPPU Ormas bertentangan dengan konstitusi yang ada yaitu UUD 1945 Pasal 37 Ayat 1,2.
6. Perppu Ormas menimbulkan tindakan diktator (kesewenang-wenangan) yang jauh lebih kejam dari penjajahan Belanda, orde lama dan orde baru, karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yg kritis dg pemerintah dengan hukuman seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 5.
7. Menuntut agar Pemerintah membatalkan Perppu Ormas, kalau tuntutan kami tidak di penuhi, maka kami bersama para Ulama, Habaib, Tokoh, aktivis bersatu menyeru kaum muslimin di seluruh tanah agar tidak memilih partai, bupati, gubernur dan presiden yg menerbitkan dan mendukung Perpu ormas yang isinya sangat represif, otoriter dan anti Islam.[dj]
KSHUMI Semarang yang diwakili sdr. Farid memulai diskusi dengan pemaparan mengenai sudut pandangnya tentang latar belakang dan perkembangan Perppu Ormas. Perwakilan Hima Persis, sdr. Robi menyatakan penolakannya terhadap Perppu Ormas ini.
Point penting salah satunya disampaikan oleh Septian selaku Koordinator FPMM, bahwa Perppu Ormas ini cacat secara filosofi karena bertentangan dengan konstitusi yang ada yaitu UUD 1945 Pasal 37 Ayat 1,2. Karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 37 Ayat 1,2, MPR berwenang merubah Pasal-pasal Undang-undang Dasar.
Sdr. Rahmat dari GEMA Pembebasan menambahkan jika Perppu Ormas ini bisa menyasar berbagai pihak, bukan hanya HTI. Sementara sdr. Habibi dari Korps. Mahasiswa GPII Jateng juga menyarankan agar acara ini nanti mengahsilkan pernyataan sikap atau tuntutan kita atas penolakan terhadap Perppu Ormas ini.
Septian juga menyampaikan, Insyaallah dukungan juga disampaikan kawan-kawan KAMMI Semarang, PII Jateng, dan HMI MPO Semarang yang ijin berhalangan hadir pada forum tersebut.
Acara yang berlangsung sekitar 2 jam ini, berakhir dengan Pernyataan Sikap atas dukungan untuk menolak Perppu Ormas.
1. Menolak PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, dikarenakan tidak adanya dasar kuat hal ihwal kegentingan yang memaksa. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan EM Zal Fajri dan Ratu Aprilia Senja, yang dimaksud dengan kegentingan adalah keadaan yang krisis, keadaan yang genting dan keadaan yang gawat; FAKTANYA, sejak Presiden menandatangani Perpu dan diumumkan, Presiden melakukan kunjungan kerja dan aktivitas yang lain, artinya keadaan negara normal-normal saja. Jadi bukan kegentingan memaksa tetapi keadaan yang dipaksa genting dan subjektif.
2. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, HANYA PENGADILAN yang berhak membubarkan ormas. Namun diubah pada PERPPU Nomor 2 Tahun 2017; Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1,2,3), serta pasal 80A, bahwa Pemerintah (Mendagri dan Menkumham) BERHAK melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau pencabutan badan hukum Perkumpulan (BHP). PERPPU ini untuk menyimpangi Proses dan Prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas. Ini menunjukkan Pemerintah sedang mengarah ke Pemerintah diktator yang represif, karena Perppu Ormas telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan.
3. Adanya Pasal-Pasal yang bersifat karet seperti pada Pasal 59 ayat (3,4), yang memungkinkan terjadi pemaknaan secara sepihak Pemerintah untuk menindas Ormas.
4. Dari berbagai kajian para ahli hukum antara lain Bapak Menejer Nasution (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa Perppu Ormas cacat lahir,substansi,metodologi,pikir dan faham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini.
5. PERPPU Ormas bertentangan dengan konstitusi yang ada yaitu UUD 1945 Pasal 37 Ayat 1,2.
6. Perppu Ormas menimbulkan tindakan diktator (kesewenang-wenangan) yang jauh lebih kejam dari penjajahan Belanda, orde lama dan orde baru, karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yg kritis dg pemerintah dengan hukuman seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 5.
7. Menuntut agar Pemerintah membatalkan Perppu Ormas, kalau tuntutan kami tidak di penuhi, maka kami bersama para Ulama, Habaib, Tokoh, aktivis bersatu menyeru kaum muslimin di seluruh tanah agar tidak memilih partai, bupati, gubernur dan presiden yg menerbitkan dan mendukung Perpu ormas yang isinya sangat represif, otoriter dan anti Islam.[dj]
0 Response to "FPMM Semarang Bahas Kejanggalan demi Kejanggalan Perppu Ormas"
Post a Comment