-->

Praktisi: Sertifikat Ajaib Pulau D Terbit Karena Ada Tekanan



Dakwah Media -  Diterbitkannya SK HGB atas Tanah seluas 3.120.000 meter persegi pada pulau D proyek reklamasi memberikan kesan telah terjadi tekanan dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Praktisi bidang Pertanahan, Nefilda Djamil membeberkan beberapa prosedur penerbitan SK HGB berdasarkan luas tanah.

Untuk HGB atas nama perusahaan dengan luas tanah sampai dengan 2 Ha penerbitan SK HGB merupakan kewenangan Kepala Kantor BPN (Kab/Kotamadya tingkat II).

Luas tanah lebih dari 2 Ha sampai dengan 15 Ha kewenangan Kanwil BPN (Propinsi) sedangkan Lebih dari itu merupakan kewenangan dari Kepala BPN RI.

Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta, M Najib Taufik mengatakan diterbitkannya sertifikat itu semata-mata hanya terkait dengan kinerja BPN yang dituntut cepat dalam memberikan pelayanan.

“Kawan-kawan kami ini kan sedang senang-senangnya memberikan perubahan dalam pelayanan. Pak Presiden juga mengingatkan BPN, untuk sertifikat hak milik itu adalah hak masyarakat jangan kamu perlambat prosesnya,” kata Najib, di Kantornya, Selasa (29/8).

Namun, Nefilda menolak alasan najib, ia mengatakan besar kemungkinan telah terjadi intervensi di dalam tubuh BPN.

“Alasan saja itu, semua di BPN pusat bilang karena ada tekanan, maka nya mereka nggk cek lagi dg aturan yg ada,” kata dia.

Nefilda menceritakan pengalamannya selama mengurus banyak sertifikat tanah, tentu dirinya tidak serta merta menerima penerbitan SK RGB yang amat cepat tersebut. Pasalnya, sertifikat atas pulau D milik PT Kapuk Naga Indah ditandatangani oleh Kepala BPN Jakarta Utara pada Kamis (24/8) sedangkan pengukuran baru dilakukan sehari sebelumnya pada Rabu (23/8).

“Yang ajaib dan tidak masuk akal adalah setelah pengukuran harus ada inventarisasi dan Sidang Panitia B,
kok bisa pengukuran baru tanggal 23 Agustus kemudian tanggal 24 Agustus keluar sertipikatnya?” Tanya Nelfida.

Najib menjelaskan, bahwa proses inventarisasi telah dilakukan sejak tahun 1995. Sedangkan pengukuran dilakukan dengan melihat atau meninjau langsung.

“Perjalanan investasi sudah diperintahkan sejak 1995, terseok-seok karena modal dsb. Saat ini sudah menanamkan investasi sehingga terbentuklah pulau D. Ini kan memerlukan investasi yang tidak sedikit. Kita buatkan sarana pembantu dalam bentuk hak guna bangunan. Dimana perda selesai, moratorium selesai, kita gak perlu lagi repot HGB kan kita siapkan, sebagai pelayan harus membantu,” kata Najib.

Namun, tetap saja proses tersebut menyisakan tanda tanya. Sebab sejak proses pengukuran hingga terbit sertifikat seharusnya melewati jangka waktu yang lama.

“Pengalaman saya mengurus HGB dan HGU untuk perusahaan, biasanya setelah pengukuran petanya baru keluar lebih kurang 1 bulan setelah tim pengukuran balik dari lapangan, setelah peta Kadastral (pengukuran) keluar baru bisa diajukan untuk minta diadakan Sidang Panitia B. Dan jadwalnya juga menunggu waktu semua pihak yang terlibat bisa hadir,” terang Nelfida.

Selanjutnya, kata Nelfida sebelum sidang panitia B dilaksanakan tanah itu juga wajib diteliti (diiventarisir) terlebih dulu ke lapangan oleh tim iventarisasi dari BPN kanwil dan BPN setempat dserta ada Berita Acara untuk itu yang ditanda tangani pihak-pihak yang melakukan iventarisasi.

Kemudian, baru setelah berita acara inventarisasi keluar, bisa dijadwalkan Sidang Panitia B. Sidang Panitia B wajib dihadiri oleh Dinas Kehutanan Propinsi dan instansi-instansi teknis terkait yang menaungi bidang usaha yang akan dilakukan di atas tanah tersebut.

Bahkan, terang Nelfida tidak jarang pada saat sekarang ini, Kanwil BPN dalam melakukan Sidang Panitia B meminta BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) ikut hadir sidang untuk memastikan status kawasan tersebut. [smc]

0 Response to "Praktisi: Sertifikat Ajaib Pulau D Terbit Karena Ada Tekanan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close