-->

Luhut Izinkan Asing Namai Pulau, Susi: Hanya Negara yang Boleh..!


Dakwah Media - Kebijakan “nyeleneh” pemerintah yang mengizinkan pihak Asing; Tidak saja, boleh menamai pulau-pulau di Indonesia namun juga boleh mengelola dan membangun perkampungan di pulau-pulau tersebut. Hal itu disampaikan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan tidak kurang dari 4 ribu pulau masih belum tergarap dan belum punya nama. (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170112213507-20-185983/luhut-investor-bebas-beri-nama-pulau-sesuai-aturan/)

Namun pernyataan Luhut itu terbantahkan oleh Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang saat ini tengah fokus menata dan meneliti pulau di Indonesia yang belum bernama dan berhasil teridentifikasi sebanyak 1106 pulau yang belum bernama. Susi menegaskan bahwa pulau-pulau itu akan didaftarkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Agustus 2017.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus menata dan meneliti pulau di Indonesia yang belum bernama. Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1106 pulau yang yang belum bernama tersebut.

Susi melanjutkan, pulau-pulau itu akan didaftarkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Agustus 2017. "Saya harap bapak Priseden (Joko Widodo) berangkat untuk mendaftarkan pulau tersebut sekaligus menamai. Jadi yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan ke PBB adalah negara," kata susi di Kantor KKP, Selasa (17/1).

Susi menuturkan pemerintah ingin membuat hak pengelolaan (HPL) kepemilikan atas 111 pulau terluar sesegera mungkin. Sehingga menutup kemungkinan bagi asing untuk menguasai pulau yang dimaksud.

"Supaya tidak ada kemungkinan pulau ini dikuasai oleh asing atau oleh perorangan," ujarnya menegaskan.

Pada intinya, Pmerintah, menurut Susi akan melakukan pendataan, penataan, penertiban, dan pendaftaran pulau untuk memastikan penjagaan kedaulatan wilayah negara. Termasuk di sektor pertahanan pulau kecil..

"Karena pulau kecil ini termasuk aset negara. Kita ingin menambah neraca balancesheet aset negara, dengan demikian aset negara selain semua terdaftar ada nilainya. Jadi negara kekayaannya bertambah," tutur pejabat negara berusia 52 tahun ini.

Pernyataan Susi berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengatakan, asing boleh memberikan nama pulau. Namun pulau itu tetap tidak dijual.

Selain itu, negara asing bisa saja membuka lahan ekonomis di pulau terpencil dan belum bisa dijamah oleh Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di sana. Luhut mengungkapkan masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang masih belum dikelola pemerintah. 

"Singapura minta, Jepang minta di Morotai, silakan saja bikin kampung sendiri di sana, tapi kita enggak akan pernah jual pulau itu. Kalau mau kasih nama ya suka-suka, tapi itu punya kita. Mendagri sudah mencatat dan sudah menetapkan garis batas," ujar Luhut di Kantor Menko Maritim, Senin (9/1). [rci]

0 Response to " Luhut Izinkan Asing Namai Pulau, Susi: Hanya Negara yang Boleh..!"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close