-->

Hikmah Pembubaran HTI, berlangsung HALAQAH NASIONAL DI MAHKAMAH KONSTITUSI



Dakwah Media - Setiap kejadian pasti ada hikmah nya tak terkecuali dalam dakwah, setiap masalah yang dihadapi oleh para pengemban dakwah pasati ada hikmahnya paling tidak Allah sedang mengajari para pejuangnya tetang kesabaran dan pengorbanan.

Satu diantara hikmah yang didapat oleh HTI setelah menghadapi kebrutalan rezim yang ngotot hendak membubarkannya dengan tuduhan-tuduhan fantasinya, justru Allah menunjukan keuntungan-keuntungan yang didapat oleh gerakan dakwah yang dari awal sangat fokus menyuarakan penerapan Islam secara kaffah ini. salah satu tulisan pakar hukum ini sangat menarik untuk dibaca, dan diberi judul Halaqah Nasional di MK. berikut tulisnya:

HALAQAH NASIONAL DI MAHKAMAH KONSTITUSI 
(Rabu, 6 September 2017)

1]. Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas perkara hukum, saya akan mengupas dari sisi yang lain, saya menyebutnya #HalaqahNasional (Ngaji Nasional).

2]. Tulisan ini saya buat disela-sela target yang harus selesai hari ini (7-9-2017) yaitu menyusun #LegalMemorandum terkait #Muslim Rohingnya yang akan dikirim ke PBB, International Criminal Court (ICC), ASEAN dan OKI.

3] Dalam Sidang kemarin ada 2 (dua) orang saksi ahli hukum dan 2 (dua) saksi Fakta.

4]. Saksi ahli yang pertama, menjelaskan banyak hal, namun saya akan mengutip yang bagi saya ada hubungannya dengan #HalaqahNasional. Pada pokoknya kurang lebih “Bahwa apa yang disampaikan dalam video itu (red; Muktamar Khilafah) tidak melanggar hukum, tidak bertentangan dengan pancasila dan tidak mengancam negara sebagaimana penjelasan panjang saya tadi bahwa yang disampaikan hanyalah baru pada tataran “….PHILOSOPHY NORM”. karena kalau kita berbicara Islam maka kita sedang berbicara Ideologi. Sementara berbicara ideology apapun tidak melanggar selama tidak menjadi “…..FUNDAMENTAL NORM”. Kemudian kalau misalnya ada yang menyampaikan (khutbah) surah al-Ikhlas (kemudian saksi ahli melantunkan surah Al-Qur’an tsbt; Katakanlah: "Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia". Pertanyaannya, apakah menyampaikan surah al-ikhlas dilarang? Karena khawatir akan menyinggung agama lain. Tentu saja tidak karena baru pada tataran “….PHILOSPHY NORM”.

5]. Saksi Fakta, ditanya oleh berbagai advokat/pengacara yang hadir dalam sidang. Apakah arti Hizbut Tahrir apakah ormas atau partai? Dll. Saksi Fakta menjawab “ Hizbut Tahrir berasal dari kata "al hizb" dan "at tahrir". "Al hizb" dapat dimaknai luas sebagai sebuah entitas berjemaah. "Kelompok, perkumpulan, juga bisa diartikan partai. Demikian juga, dalam Al Quran, surat Al Maidah Ayat 56 saksi fakta kemudian melantunkan surah tersebut “Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang” yang di dalamnya menyebutkan, "...pengikut (partai/agama) Allah itulah yang pasti menang".

Dari ayat tersebut, tidak bisa jika "Hizbut" dimaknai hanya sebatas "partai politik". Apalagi, sebagaimana pemahaman seperti partai politik di negara demokrasi seperti saat ini. Penggunaan istilah 'al hizb' tidak bisa dimaknai partai politik seperti yang selama ini kita lihat, karena istilah ini merujuk pada Al Quran. Karena itu, menyempitkan makna 'al hizb' menjadi seolah hanya partai (merupakan) sebuah kekeliruan, sebab 'al hizb' adalah kelompok,". Mengenai kata "at tahrir" artinya pembebasan. Maksudnya, Hizbut Tahrir ini didirikan untuk membebaskan manusia dari penyembahan selain kepada Allah dengan cara tunduk kepada syariat Islam. Karena tujuannya adalah pembebasan dengan berdasarkan syariat Islam, maka Hizbut Tahrir pun berupaya berjuang atas penjajahan kapitalisme dan liberalisme yang terjadi di sejumlah "negara Islam". "Karena kami seorang Muslim dan berkumpul, kami menawarkan solusi untuk membebaskan negeri-negeri Islam, termauk indonesia dari penjajahan.

5]. Demikian #HalaqahNasional yang saya maksud, insyaAllah kedepan akan kami upayakan kembali.

Wallahualambishwab

Chandra Purna Irawan.,M.H.
Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) dan Tim Koalisi Advokat Penjaga Islam

0 Response to "Hikmah Pembubaran HTI, berlangsung HALAQAH NASIONAL DI MAHKAMAH KONSTITUSI "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close