Perppu Ormas 2/2017 Picu Social Dissorder?
Dakwah Media - Jika pencermatan mendalam pada PERPPU 2/2017 tetang Ormas, maka akan didapati potensi bahaya besar bagi negeri ini dalam hal ke-tatatertib-an masyarakat. Selain pada sisi penghilangan mekanisme peradilan dalam rangka mendapatkan keadilan, terdapat sisi bahaya besar yakni substansi penjelasan pada pasal 59 ayat 4 huruf C.
Sesungguhnya tidak ada yang baru 59 ayat 4 huruf C jika dibandingkan dengan UU Nomor 17/2013 tentang ormas. Disitu dikatakan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Jika merujuk pada penjelasan atas pasal ini maka akan ditemukan hal baru, tepatnya tambahan. Dijelaskan dalam penjelasanya sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Di dalam penjelasan terdapat tambahan redaksi “atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dengan penjelasan baru yang termaktub dalam Perppu 2/2017 ini sesungguhnya pemerintah telah membuat apa yang sesungguhnya telah jelas itu kembali menjadi tidak jelas, absurd, menjadi abu-abu. Karenanya multitafsir atas ide, gerakan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi sangat terbuka luas. Antara rezim dengan ormas, ormas dengan ormas, tokoh dengan tokoh, komunitas dengan komunitas dll.
Benih Social Dissorder
Salah satu bahaya dari Perppu ormas berupa sosial dissorder, yakni kondisi nir-order, ketiadaan pedoman tunggal atas sebuah masyarakat. Multitafsir atas “ atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” itu sangat bisa menciptakan polarisasi sosal berujung perpecahan di masyarakat. Ingat Dalam Perppu Tidak Ada Ruang Pengadilan sebagai tempat bermartabat dalam penyelesaian perbedaan tafsir yang ada.
Ketika satu kelompok “merasa” mendapat dukungan dari penguasa dan dengan dalih membela negara, maka sangat dimungkinkan mereka akan melakukan persekusi—main hakim sendiri—kepada pihak lain (masyarakat) yang menurut kelompok “pembela negara” ini telah sah (menurut tafsir mereka) memenuhi unsur kesalahan berdasar apa yang termaktub dalam penjelasan perppu yakni sebagai paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.
Karena klausul "paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945" tidak memuat parameter yang jelas itu akan membuat tak hanya pemerintah yang subyektif, namun juga bisa membuat elemen masyarakat lain juga menjadi subyektif. Mereka dengan alasan mengamankan negara, lalu dengan mudah bisa membuat simpulan-simpulan sendiri atas ide, gerakan yang ada di masyarakat. Dan pada akhirnya hal yang demikian akan berpotensi pada penghakiman atas ide dan gerakan.
Jika kondisi gaduh di masyarakat terjadi, maka social disorder sungguh akan terjadi. Ujungnya chaos di masyarakat juga tidak akan terhindarkan. Padahal pada galibnya, penerbitan aturan adalah dalam rangka memperjelas, menjadi pedoman bagi semua bukan sebaliknya menjadi pemicu hadirnya ketidakjelasan, ke-subyektif-an. Karenanya Perppu 2/2017 tentang Ormas ini WAJIB DITOLAK. Jangan sampai rakyat dan anak bangsa jadi korban.[pa]
Oleh Kurdiy At Tubany (Aktivis di Lingkar Opini Rakyat | LOR)
Related
Di dalam penjelasan terdapat tambahan redaksi “atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dengan penjelasan baru yang termaktub dalam Perppu 2/2017 ini sesungguhnya pemerintah telah membuat apa yang sesungguhnya telah jelas itu kembali menjadi tidak jelas, absurd, menjadi abu-abu. Karenanya multitafsir atas ide, gerakan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi sangat terbuka luas. Antara rezim dengan ormas, ormas dengan ormas, tokoh dengan tokoh, komunitas dengan komunitas dll.
Salah satu bahaya dari Perppu ormas berupa sosial dissorder, yakni kondisi nir-order, ketiadaan pedoman tunggal atas sebuah masyarakat. Multitafsir atas “ atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” itu sangat bisa menciptakan polarisasi sosal berujung perpecahan di masyarakat. Ingat Dalam Perppu Tidak Ada Ruang Pengadilan sebagai tempat bermartabat dalam penyelesaian perbedaan tafsir yang ada.
Ketika satu kelompok “merasa” mendapat dukungan dari penguasa dan dengan dalih membela negara, maka sangat dimungkinkan mereka akan melakukan persekusi—main hakim sendiri—kepada pihak lain (masyarakat) yang menurut kelompok “pembela negara” ini telah sah (menurut tafsir mereka) memenuhi unsur kesalahan berdasar apa yang termaktub dalam penjelasan perppu yakni sebagai paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.
Karena klausul "paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945" tidak memuat parameter yang jelas itu akan membuat tak hanya pemerintah yang subyektif, namun juga bisa membuat elemen masyarakat lain juga menjadi subyektif. Mereka dengan alasan mengamankan negara, lalu dengan mudah bisa membuat simpulan-simpulan sendiri atas ide, gerakan yang ada di masyarakat. Dan pada akhirnya hal yang demikian akan berpotensi pada penghakiman atas ide dan gerakan.
Jika kondisi gaduh di masyarakat terjadi, maka social disorder sungguh akan terjadi. Ujungnya chaos di masyarakat juga tidak akan terhindarkan. Padahal pada galibnya, penerbitan aturan adalah dalam rangka memperjelas, menjadi pedoman bagi semua bukan sebaliknya menjadi pemicu hadirnya ketidakjelasan, ke-subyektif-an. Karenanya Perppu 2/2017 tentang Ormas ini WAJIB DITOLAK. Jangan sampai rakyat dan anak bangsa jadi korban.[pa]
Oleh Kurdiy At Tubany (Aktivis di Lingkar Opini Rakyat | LOR)
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Perppu Ormas 2/2017 Picu Social Dissorder?"
Post a Comment