DSKS : UU Ormas Akan Menjadi Payung Komunis Untuk Memberangus Islam
Dakwah Media - Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Muinudinillah Basri mengatakan, Undang-undang Ormas yang baru disahkan pekan lalu adalah payung komunis untuk memberangus Islam.
“Yang jelas perppu itu adalah payung komunis, dan payung semua aliran sesat yang menempel pada pemerintah yang ingin memberangus Islam, sampai kapanpun kita akan tolak itu,” katanya kepada Jurnalislam.com di Hotel Aziza, Solo, (29/10/2017).
Pernyataan tersebut menanggapi pernyataan Mendagri Cahyo Kumolo yang mengatakan Perppu ormas tidak termasuk ajaran Athiesme, Komunisme, Marxisme-Leninisme.
“Itukan deklir, bahwa Perppu itu alatnya PKI untuk memberangus Islam, jadi ingin membalik, PKI yang sangat-sangat anti pancasila,” ujarnya.
Untuk itu, Ustaz Muin khawatir, disahkannya Perppu ormas tersebut menjadi sebuah Undang-Undang yang sah.
“Saya khawatirkan, akan terbit sebuah perppu atau sebuah refleksi bahwa mencaci maki Iblis itu adalah tindak pidana,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu No 17 tahun 2017 sebagai Undang-undang Ormas pada Selasa (24/10/2017) . Dalam rapat tersebut, sebanyak 314 anggota setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara anggota yang menolak sekitar 131 anggota.[ji]
“Yang jelas perppu itu adalah payung komunis, dan payung semua aliran sesat yang menempel pada pemerintah yang ingin memberangus Islam, sampai kapanpun kita akan tolak itu,” katanya kepada Jurnalislam.com di Hotel Aziza, Solo, (29/10/2017).
Pernyataan tersebut menanggapi pernyataan Mendagri Cahyo Kumolo yang mengatakan Perppu ormas tidak termasuk ajaran Athiesme, Komunisme, Marxisme-Leninisme.
“Itukan deklir, bahwa Perppu itu alatnya PKI untuk memberangus Islam, jadi ingin membalik, PKI yang sangat-sangat anti pancasila,” ujarnya.
Untuk itu, Ustaz Muin khawatir, disahkannya Perppu ormas tersebut menjadi sebuah Undang-Undang yang sah.
“Saya khawatirkan, akan terbit sebuah perppu atau sebuah refleksi bahwa mencaci maki Iblis itu adalah tindak pidana,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu No 17 tahun 2017 sebagai Undang-undang Ormas pada Selasa (24/10/2017) . Dalam rapat tersebut, sebanyak 314 anggota setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara anggota yang menolak sekitar 131 anggota.[ji]
0 Response to "DSKS : UU Ormas Akan Menjadi Payung Komunis Untuk Memberangus Islam"
Post a Comment