-->

Polisi Harusnya Lebih Cerewet Keluarkan Perizinan Gudang Petasan



Dakwah Media - Kasus meledak dan terbakarnya gudang petasan di Kosambi, Tangerang, Banten telah menelan puluhan korban jiwa. Dari perkara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Keduanya adalah Indra Liyono yang merupakan pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang memproduksi kembang api di Jalan Pergudangan 99, Kosambi, Tangerang, Banten. Lalu Andry Hartanto selaku Direktur Operasional perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif Lembagai Kajian Kepolisian Edi Hasibuan menyayangkan adanya insiden itu. Menurut dia, seharusnya polisi bisa lebih berhati-hati dan melakukan pengawasan terhadap usaha atau gudang petasan yang dalamnya menyimpan bahan peledak.

“Dalam mengeluarkan izin, polisi seharusnya bisa lebih cerewet. Jangan dengan mudah mengeluarkan izin,” kata dia ketika dihubungi, Minggu (29/10).

Menurutnya, cerewet dalam artian polisi harus detail mengetahui jenis usaha, lalu bagaimana sistem pengamanan hingga keselamatan pekerja di dalam tempat kerja.

“Jangan sampai pekerja mati konyol karena kelalaian itu. Ini artinya pengawasan lemah dalam hal keselamatan pekerja,” tambah dia.

Peran aparat babhinkamtibmas, sebagai polisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kata dia juga sangat penting. Para pemilik usaha juga harus aktif berkomunikasi dengan kepolisian.

“Setidaknya ada pemantauan. Jangan dilepaskan begitu saja, karena hal-hal semacam ini sangat rawan,” sambung dia.

Kebakaran sebelumnya melanda pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Belimbing, Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam insiden kebakaran itu, sebanyak 47 orang tewas dan 46 orang mengalami luka bakar. Polisi telah mengevakuasi puluhan jenazah korban kebakaran ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat ini polisi berhasil menemukan satu identitas jenazah bernama Surnah (14) warga desa Belimbing yang baru bekerja selama satu bulan. [jpc]

0 Response to "Polisi Harusnya Lebih Cerewet Keluarkan Perizinan Gudang Petasan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close