Pelaku Penyerangan Gedung Kemendagri Hanya Ditahan 20 Hari
Dakwah Media - Pasca kasus penyerangan yang dilakukan sejumlah orang di Gedung Kementrian Dalam Negeri, Rabu (11/10) lalu, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka atas kasus keributan yang terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mengenakan kepada kesebelas tersangka tersebut dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 160 KUHP pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Meski begitu, polisi hanya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Tadi malam jam 22.00, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari kedepan,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Lebih lanjut Argo mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan terhadap kesebelas tersangka tersebut, motifnya adalah spontan, bukan karena ada suruhan dari pihak tertentu.
“Untuk sementara murni kita lakukan pemeriksaan adalah spontan yang dia melakukan kegiatan itu,” tegas Argo. [sw]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mengenakan kepada kesebelas tersangka tersebut dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 160 KUHP pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Meski begitu, polisi hanya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Tadi malam jam 22.00, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari kedepan,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Lebih lanjut Argo mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan terhadap kesebelas tersangka tersebut, motifnya adalah spontan, bukan karena ada suruhan dari pihak tertentu.
“Untuk sementara murni kita lakukan pemeriksaan adalah spontan yang dia melakukan kegiatan itu,” tegas Argo. [sw]
0 Response to "Pelaku Penyerangan Gedung Kemendagri Hanya Ditahan 20 Hari"
Post a Comment