Soal Pembubaran HTI, Prof. Salim Said: Apakah Kita Mau Kembali ke Masa Orde Baru
Dakwah Media - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas 2/2017 telah diumumkan Pemerintah pada Rabu, 12 Juli 2017. Pengumuman Perppu tersebut dilakukan melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Seminggu kemudian pada Rabu 19 Juli 2017, Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Opini yang berkembang di tengah masyarakat alasan pencabutan status badan hukum HTI adalah karena dianggap anti Pancasila. Pengamat Politik dan Militer, Prof. Salim Said menyampaikan bahwa yang harus melakukan pembubaran adalah pengadilan.
"Kalau HTI mau dibubarkan karena dianggap anti Pancasila, yang harus melakukannya harus pengadilan, bukan pemerintah," ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima BANGKIT POS (20/10/2017)
Lebih jauh lagi Salim mengingatkan agar persoalan ini jangan sampai membuat kembalinya masa Orde Baru, karena Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila.
"Apakah kita mau kembali ke masa Orde Baru dengan membiarkan pemerintah berperan sebagai penafsir tunggal Pancasila?" pungkasnya. [bp]
Seminggu kemudian pada Rabu 19 Juli 2017, Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Opini yang berkembang di tengah masyarakat alasan pencabutan status badan hukum HTI adalah karena dianggap anti Pancasila. Pengamat Politik dan Militer, Prof. Salim Said menyampaikan bahwa yang harus melakukan pembubaran adalah pengadilan.
"Kalau HTI mau dibubarkan karena dianggap anti Pancasila, yang harus melakukannya harus pengadilan, bukan pemerintah," ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima BANGKIT POS (20/10/2017)
Lebih jauh lagi Salim mengingatkan agar persoalan ini jangan sampai membuat kembalinya masa Orde Baru, karena Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila.
"Apakah kita mau kembali ke masa Orde Baru dengan membiarkan pemerintah berperan sebagai penafsir tunggal Pancasila?" pungkasnya. [bp]
0 Response to "Soal Pembubaran HTI, Prof. Salim Said: Apakah Kita Mau Kembali ke Masa Orde Baru"
Post a Comment