-->

Kongkalikong Andi Narogong Dan Bekingnya Di DPR Makin Terkuak



Dakwah Media - Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi mencium adanya praktik kongkalikong dalam proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP).

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang kedua kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

Menurut Winata, perusahaannya ditendang saat ikut tender proyek e-KTP tahun 2011, lantaran alat yang digunakan tidak masuk dalam spesifikasi panitia. Padahal, perusahaannya menggunakan alat yang hanya dipakai tiga perusahaan di dunia dalam pembuatan e-KTP. Saat itu, pihaknya juga belum mencantumkan harga.

"Kita bentuk konsorsium dengan Peruri, dalam tender itu belum sampai penetapan harga. Tetapi saat memasukkan dokumen saya buat alat elektronik yang buatan Amerika yang di seluruh dunia hanya 2-3 perusahaan pakai. Panitia bilang barang ini tidak bisa dipakai, tidak ada listrik, tidak ada power suplly," jelas Winata.

Mendapati perusahaannya dinyatakan gugur, Winata mengajukan sanggahan ke panitia tender hingga mengajukan sangahan ke Kementerian Dalam Negeri. Dengan alasan pada tender proyek e-KTP tahun 2009, perusahaannya sebagai pemenang dan telah sukses sebagai pilot project alias proyek percontohan proyek e-KTP di enam daerah.

Meski demikian, sanggahan Winata tidak diterima dan berujung pada pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Saya ditendang, gugur tanpa melihat ini itu. Saya pada saat itu komplain, saya marah, loh saya kan bisa kerjakan. Kamu bilang saya tidak bisa kerjakan untuk pilot project yang menang saya, di enam daerah saya yang kerjakan. Akhirnya saya lapor ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha," ujar Winata.

Mendengar kesaksian Winata, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar menyinggung mengenai peran pengusaha Andi Narogong. Dia menanyakan kebenaran mengenai perusahaan yang memenangkan tender harus menggandeng Andi Narogong.

"Jadi benar itu," tanya Hakim Jhon.

"Betul. Karena penjelasannya adalah Andi Narogong ini temannya anggota DPR," jelas Winata.

Dia menambahkan, dirinya tidak diberi keterangan siapa anggota dewan yang dimaksud. Yang pasti, lanjut Winata, kongkalikong untuk menyingkirkan perusahaannya telah dilaporkan ke KPPU.

"Di Komisi Pengawas Persaingan Usaha itu kami bilang ini ada kongkalikong," tegas Winata.

Di kesempatan yang sama, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap sebagai saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Abdul Basir menanyakan keterangan Chairuman dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan sepanjang yang diketahui Andi Narogong mengurusi proyek-proyek di DPR dan kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto.

"Apakah benar itu, keterangan anda di BAP. Coba jelaskan kedekatan Andi dengan Setya Novanto," sambung Jaksa Abdul menanyakan BAP Chairuman.

"Iya, (itu BAP) saya. sejauh mana kedekatannya saya tidak tahu. Begitu juga proyek-proyek itu kan yang saya dengar, saya jawab begitu ke penyidik," jelas Chairuman. [rmol]

0 Response to "Kongkalikong Andi Narogong Dan Bekingnya Di DPR Makin Terkuak"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close