-->

Novanto tak Akan Penuhi Panggilan KPK Besok, Alasannya ini



Dakwah Media - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan kleinnya tidak akan memenuhi pemanggilan KPK pada Rabu (15/11/2017) besok.

"Klien kami tidak akan datang memenuhi panggilan KPK," Fredich saat dikonfirmasi INILAHCOM, Selasa (14/11/2017).

Fredrich beralasan bahwa KPK harus memiliki izin Presiden untuk memeriksa Novanto. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/ PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPRD, DPD (MD3)

Fredrich menilai KPK selama ini sudah mengabaikan Pasal 20a Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang isinya berbunyi anggota DPR mendapatkan hak imunitas dalam hukum.

"Jawaban sama dengan tadi, bahwa KPK tidak berwenang panggil ketua DPR, karena bertabrakan melanggar pasal 20a Ayat(3) UUD 1945 dan putusan MKRI No 76/PUU-XII/2014," kata Fredich.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Besok Rabu (15/11/2017) Setya Novanto akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Febri mengaku penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pada Novanto. Dia berharap Novanto dapat hadir penuhi panggilan. [ilc]

0 Response to "Novanto tak Akan Penuhi Panggilan KPK Besok, Alasannya ini"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close