-->

Indonesia-Swiss Teken Perjanjian Perdagangan Bebas



Swiss dan Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas akhir pekan ini (Minggu, 16/12). Perjanjian itu ditandatangani oleh Menteri Ekonomi Federal Swiss Johann N. Schneider Ammann dan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.

Berdasarkan perjanjian tersebut, 98 persen dari ekspor Swiss ke Indonesia akan dibebaskan dari bea masuk dalam beberapa tahun mendatang. Selain itu, hambatan teknis untuk perdagangan akan dihapus, akses pasar untuk penyedia jasa Swiss menjadi lebih mudah dan hubungan ekonomi bilateral secara umum meningkat. 

Perjanjian perdagangan bebas tersebut dibuat oleh pihak-pihak terkaitpada awal November lalu dan kemudian ditandatangani di hadapan perwakilan ekonomi dan politik negara-negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) dan Indonesia akhir pekan ini. 

Di antara mereka yang hadir dalam penandatanganan perjanjian itu adalah Presiden Asosiasi Ekonomi Swiss dan Asosiasi Industri Kimia dan Farmasi Swiss, serta Perwakilan Kamar Dagang Swiss-Indonesia, yang didirikan pada Agustus 2018. 

Menurut keterangan yang diterima redaksi, perjanjian tersebut  bersifat komprehensif dan akan meningkatkan akses pasar dan kepastian hukum untuk perdagangan barang dalam bentuk barang industri dan produk pertanian dan jasa. 

Selain itu, perjanjian yang ditandatangani hari ini juga termasuk ketentuan tentang investasi, perlindungan kekayaan intelektual, pengurangan hambatan non-tarif dalam perdagangan, termasuk prosedur sanitasi dan phytosanitary, pada persaingan, fasilitasi perdagangan, pengadaan publik, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, dan kerjasama ekonomi. 

Elemen-elemen penting dari perjanjian tersebut termasuk akses bebas ke pasar Indonesia untuk produk industri Swiss dan produk pertanian tertentu serta peraturan tentang perdagangan minyak sawit Indonesia. Swiss memberikan potongan tarif tertentu yang kompatibel untuk produk ini dan menerapkan kuota yang tidak menghambat produksi minyak nabati domestik. 

Perjanjian itu juga mengharuskan para pihak terkait untuk mematuhi konvensi multilateral, termasuk konvensi buruh dan lingkungan, dan berisi ketentuan khusus untuk memastikan perdagangan produksi minyak sawit yang berkelanjutan. 

Dalam perjanjian tambahan tentang hak kekayaan intelektual, Indonesia berusaha untuk mengamandemen undang-undang perlindungan paten untuk memenuhi kewajiban internasionalnya. 

Sementara itu, parlemen Swiss segera memulai proses persetujuan perjanjian agar perjanjian itu bisa diratifikasi paling lambat tahun 2020.

Untuk diketahui, Indonesia adalah mitra ekonomi utama Swiss di Asia Tenggara, dengan volume perdagangan sekitar CHF 830 juta per tahun. Namun angka itu tidak termasuk logam mulia, batu mulia dan semi mulia, karya seni dan barang antik. 

Menurut Bank Nasional Swiss, investasi modal langsung Swiss di Indonesia sendiri berjumlah CHF 6,9 miliar pada akhir tahun 2016 lalu.(RMOL)

0 Response to "Indonesia-Swiss Teken Perjanjian Perdagangan Bebas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close