Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis
Aktivis Lingkungan Heri Budiawan atau lebih akrab disapa Budi Pego tampak tenang saat menceritakan perkara hukum yang menimpanya. Padahal, hari ini, 27 Desember 2018, adalah hari terakhirnya sebab kejaksaan berencana menjemput paksa dia untuk menjalankan putusan pengadilan.
Pada Januari 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kurungan kepada Budi selama empat tahun. “Setelah berkali-kali dilaporkan, ini adalah laporan yang kelima yang membuat saya dijatuhi hukuman,” kata Budi saat berkunjung ke Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 26 Desember 2018.
Budi Pego, merupakan warga Desa Sumberagung yang menolak adanya tambang emas di Gunung Tumpang, Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tambang emas itu milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI). Ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat aksi menolak perusahaan tambang pada April 2017 dan turut disangka menyebarkan komunisme.
Budi Pego dijerat dengan pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Perkaranya pun naik sampai ke pengadilan dan ia dituntut 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Banyak yang janggal selama proses sidang. Salah satunya adalah spanduk berlogo palu arit itu tak pernah diperlihatkan dalam sidang atau ada keterangan di BAP yang dihapus oleh saksi,” kata Direktur Walhi Jawa Timur, Rere Christianto yang mendampingi Budi.
Salah satu kejanggalan misalnya, Budi Pego dituduh menyebarkan ajaran komunisme meski tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Namun belakangan, untuk menghukum Heri, hakim beralih menggunakan dasar bahwa Heri tidak mengajukan izin ke polisi sebelum menggelar unjuk rasa. Padahal unjuk rasa penolakan tersebut dilakukan secara spontan.
Tak terima, Budi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, hasil yang didapat sama. Ia kemudian berupaya melanjutkan proses hukum kasasi ke MA. Sial, MA malah memperberat hukumnya menjadi empat tahun penjara. “Jarak hukuman dari 10 bulan ke empat tahun itu saja sudah aneh,” kata Rere.
Hingga ancaman panggilan paksa terhadap Budi akan dilaksanakan, tim kuasa hukum belum juga menerima salinan putusan resmi dari MA. Rere menuturkan, bagaimana bisa Budi dieksekusi padahal salinan putusan belum dikeluarkan oleh MA. Padahal, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini.(Tempo)
0 Response to "Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis"
Post a Comment