-->

Sadis! Kades Probolinggo Provokasi Warganya Bakar Hidup-hidup Maling Motor



Selama kurun tahun 2018, publik dikejutkan aksi main hakim sendiri. Seorang kepala desa (Kades) di Probolinggo menginstruksikan warganya membakar hidup-hidup maling motor. 


Hal itu dilakukan karena warga yang tinggal di Desa Tlogosari kerap kehilangan motor. Amarah warga memuncak saat pelaku, Samhadi alias Essam (40) menuntun sepeda motor milik Butran (59), sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (9/8/2018) lalu.



Aksi warga Desa Andung Sari, Kecamatan Tiris, mendorong sepeda motor keluar halaman rumah, terbentur pagar sehingga menimbulkan suara. Butran terbangun dan terkejut melihat motornya dibawa Samhadi.


Sontak Butran berteriak maling dan warga yang sedang melaksanakan ronda malam mengepung Samhadi. Begitu tertangkap, tubuh Samhadi diseret sejauh 500 meter. 


Oleh warga, pelaku kemudian dihajar menggunakan kayu dan batu, serta diarak ke tengah jalan Desa Tlogosari. Tampak Pak Kades, Saton, di tengah kerumunan massa. Bahkan sang kades turut mengawal aksi warga sambil menenteng senapan angin untuk menakut-nakuti. Saat itu ada kekhawatiran pelaku melarikan diri. Apalagi pelaku dikenal memiliki kekebalan tubuh.



Dalam sekali perintah Pak Kades, warga langsung menyiram bensin dan membakar hidup-hidup Samhadi. Bahkan sang kades mengaku siap bertanggung jawab atas segala sesuatu yang akan terjadi.

Rupanya, pria yang baru menjabat sebagai kades 2 tahun lalu itu malu karena wilayahnya kemalingan motor. Dalam semalem, 3 warganya kehilangan motor tanpa tahu siapa pencurinya.


"Dia malu karena desanya kemalingan. Semalem 3 motor warga hilang," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.



Kasat menceritakan jika kades merupakan orang yang malang melintang di dunia preman. Oleh warga dijadikan kades agar wilayahnya aman. Namun siapa sangka, suatu hari wilayahnya kemalingan.

"Padahal sebelumnya aman, tiba-tiba motor warga hilang," tegasnya. 


Pada akhirnya polisi mengamankan 7 orang pelaku pembakaran. Ketujuh warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris tersebut ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Pak Kades Tlogosari, Saton pun turut menghuni sel tahanan Polres Probolinggo.



Kades dan 7 pelaku aksi main hakim sendiri dijerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 Ayat 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.

0 Response to "Sadis! Kades Probolinggo Provokasi Warganya Bakar Hidup-hidup Maling Motor"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close