Benarkah Miras Menyehatkan?
"Jujur, saya juga minum bir, dan minum bir ini membuat sehat,"
Sungguh disayangkan, pernyataan kontroversial itu keluar dari lisan seorang kepala pemerintahan, yaitu Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dan yang lebih ironis lagi, pengakuan itu malah disambut gelak tawa oleh para undangan yang menghadiri peresmian sebuah pabrik di Mojokerto (detik.com/ 17 Januari 2014).
Di saat masyarakat sudah banyak yang menyadari bahaya dan keharaman minuman keras, tiba-tiba seorang pemimpin menyatakan yang sebaliknya. Bahkan dia merasa bangga mengkonsumsinya. Mungkin alkohol yang terkandung dalam minuman tersebut telah merusak akal sehatnya.
Bisa jadi, karena pernyataan itu akan timbul lagi keraguan di benak masyarakat, benarkah miras berbahaya? Sejauh mana bahaya minuman keras atau bisa juga disebut minuman beralkohol bagi kesehatan akal dan tubuh manusia?
Seperti inilah fakta miras :
Miras Dalam Syari’at
Allah memang Maha Mengetahui, Maha Suci dan terhindar dari sifat salah. Ketika mengharamkan minuman keras tentu saja ada hikmah di dalamnya, ternyata minuman tersebut merusak akal dan tubuh manusia.
Syari’at Islam mengharamkan miras, sebagaimana dalam hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga).” (Shahih Muslim No.3733)
Ditegaskan lagi dalam nash yang lain, Alloh tidak akan menerima sholat seorang peminum. Sebagaimana dalam Hadist Nabi SAW yaitu:
Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah berkata, “Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.” (HR An Nasai)
Al-Faqih Nashr bin Muhammad bin Ibrahim as-Samarqandy dalam kitab “Tanbiihul Ghafilin” menjelaskan, paling tidak ada 10 keburukan khamar (miras), yaitu:
(1) Pengkonsumsi khamar itu seperti orang gila dan menjadi bahan ketawaan anak-anak; (2) Menghabiskan harta dan menghancurkan akal; (3) Memicu permusuhan antara saudara dan teman sendiri; (4) Menghalangi seseorang mengingat Allah dan mendirikan shalat; (5) Mendorong seseorang berbuat zina, juga dapat memicu untuk menalak istrinya tanpa disadari; (6) Mengganggu malaikat pencatat amal dengan membawa mereka ke tampat maksiat; (7) Kunci segala kejelekan sebab dengan demikian orang mudah melakukan semua kemaksiatan, seperti sabdar Rasul SAW: Jauhilah olehmu khamar, sesungguhnya khamar itu adalah pintu segala kejahatan. (HR. al-Hakim); (8) Berhak mendapat dera 80 kali di dunia. Jika tidak di dunia akan dilangsungkan di akhirat dengan cemeti api di depan semua umat manusia; (9) Pintu langit menolak pengkonsumsi khamar. Doanya tidak dikabulkan dan amalnya tidak diangkat ke langit selamat 40 hari; (10) Membahayakan diri sendiri, yaitu dilepaskannya iman ketika mati.
Di dalam syari’at Islam, ada sepuluh pihak yang dilaknat karena terkait dengan miras. Yaitu orang yang (1) memeras/pembuat, (2) minta diperaskan, (3) meminum/mengkonsumsi, (4) membawakan, (5) minta dibawakan, (6) memberi minum dengannya, (7) menjual, (8) makan hasil penjualannya, (9) membeli, dan (10) yang dibelikan. (dari HR. Turmidzi dan Ibnu Majah).
Kesimpulan
Dari paparan medis dan juga syara’, jelas bahwa perkataan Bupati Mojokerto di atas adalah ngawur. Terlebih sebagai kepala daerah, tak layak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan seperti itu karena akan dicontoh oleh masyarakat, terutama generasi muda.
Fakta ini semakin membuka mata kita bahwa seperti itulah sosok pemimpin hasil proses demokrasi, tidak memperhitungkan seperti apa keterikatannya dengan aturan Al-Khaliq. Hanya dengan penerapan syari’at Islam secara kaffah dalam bingkai negara Khilafah saja akan dapat dihasilkan sosok pemimpin yang tidak hanya pintar, tapi juga taat pada aturan Allah. [Mayadewi/duniaterkini.com]
Di saat masyarakat sudah banyak yang menyadari bahaya dan keharaman minuman keras, tiba-tiba seorang pemimpin menyatakan yang sebaliknya. Bahkan dia merasa bangga mengkonsumsinya. Mungkin alkohol yang terkandung dalam minuman tersebut telah merusak akal sehatnya.
Bisa jadi, karena pernyataan itu akan timbul lagi keraguan di benak masyarakat, benarkah miras berbahaya? Sejauh mana bahaya minuman keras atau bisa juga disebut minuman beralkohol bagi kesehatan akal dan tubuh manusia?
Related
Seperti inilah fakta miras :
- Miras mengandung banyak komposit berbahaya yang diproses dari hasil fermentasi. Komposit ini beracun (biasanya fermentasi limbah) meliputi aldehida, minyak Fusel, metanol, eter dan sebagainya
- mempengaruhi sistem saraf karena mengandung unsur psikoaktif tertentu, yang membuat bir bertindak sebagai minuman memabukkan berbahaya. Selain itu, bir memiliki sifat seperti obat penenang, yang mempengaruhi memori dan kerja sensorimotor.
- mencuci keluar protein, lemak, karbohidrat dan unsur-unsur penting yang baik untuk tubuh kita terutama potasium, magnesium dan vitamin C. Kekurangan kalium dapat menyebabkan tubuh mengalami perubahan irama jantung, kulit kering, nyeri di kaki. Sedangkan kekurangan magnesium memicu gangguan tidur, mudah marah dan gugup. Kekurangan vitamin C dalam tubuh juga menyebabkan masalah kekebalan, penurunan konsentrasi dan ketidakseimbangan mental.
- Sebenarnya, alkohol menghancurkan sel-sel otak kita dan proses ini berlangsung sangat cepat pada remaja dan pemuda.
- Peminum akan mengalami gangguan psikologis yang berat dan sering disertai dengan anosognosia atau membuat orang lepas kontrol dan sulit untuk menyingkirkan kebiasaan buruk tersebut. Tidak diperlukan waktu yang lama untuk seseorang jatuh pada ketergantungan secara psikologis akibat konsumsi bir. (sumber : guide2herbalremedies.com)
Miras Dalam Syari’at
Allah memang Maha Mengetahui, Maha Suci dan terhindar dari sifat salah. Ketika mengharamkan minuman keras tentu saja ada hikmah di dalamnya, ternyata minuman tersebut merusak akal dan tubuh manusia.
Syari’at Islam mengharamkan miras, sebagaimana dalam hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga).” (Shahih Muslim No.3733)
Ditegaskan lagi dalam nash yang lain, Alloh tidak akan menerima sholat seorang peminum. Sebagaimana dalam Hadist Nabi SAW yaitu:
Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah berkata, “Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.” (HR An Nasai)
Al-Faqih Nashr bin Muhammad bin Ibrahim as-Samarqandy dalam kitab “Tanbiihul Ghafilin” menjelaskan, paling tidak ada 10 keburukan khamar (miras), yaitu:
(1) Pengkonsumsi khamar itu seperti orang gila dan menjadi bahan ketawaan anak-anak; (2) Menghabiskan harta dan menghancurkan akal; (3) Memicu permusuhan antara saudara dan teman sendiri; (4) Menghalangi seseorang mengingat Allah dan mendirikan shalat; (5) Mendorong seseorang berbuat zina, juga dapat memicu untuk menalak istrinya tanpa disadari; (6) Mengganggu malaikat pencatat amal dengan membawa mereka ke tampat maksiat; (7) Kunci segala kejelekan sebab dengan demikian orang mudah melakukan semua kemaksiatan, seperti sabdar Rasul SAW: Jauhilah olehmu khamar, sesungguhnya khamar itu adalah pintu segala kejahatan. (HR. al-Hakim); (8) Berhak mendapat dera 80 kali di dunia. Jika tidak di dunia akan dilangsungkan di akhirat dengan cemeti api di depan semua umat manusia; (9) Pintu langit menolak pengkonsumsi khamar. Doanya tidak dikabulkan dan amalnya tidak diangkat ke langit selamat 40 hari; (10) Membahayakan diri sendiri, yaitu dilepaskannya iman ketika mati.
Di dalam syari’at Islam, ada sepuluh pihak yang dilaknat karena terkait dengan miras. Yaitu orang yang (1) memeras/pembuat, (2) minta diperaskan, (3) meminum/mengkonsumsi, (4) membawakan, (5) minta dibawakan, (6) memberi minum dengannya, (7) menjual, (8) makan hasil penjualannya, (9) membeli, dan (10) yang dibelikan. (dari HR. Turmidzi dan Ibnu Majah).
Kesimpulan
Dari paparan medis dan juga syara’, jelas bahwa perkataan Bupati Mojokerto di atas adalah ngawur. Terlebih sebagai kepala daerah, tak layak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan seperti itu karena akan dicontoh oleh masyarakat, terutama generasi muda.
Fakta ini semakin membuka mata kita bahwa seperti itulah sosok pemimpin hasil proses demokrasi, tidak memperhitungkan seperti apa keterikatannya dengan aturan Al-Khaliq. Hanya dengan penerapan syari’at Islam secara kaffah dalam bingkai negara Khilafah saja akan dapat dihasilkan sosok pemimpin yang tidak hanya pintar, tapi juga taat pada aturan Allah. [Mayadewi/duniaterkini.com]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Benarkah Miras Menyehatkan?"
Post a Comment