-->

Minuman Beralkohol Dilegalkan, Mau Dibawa Kemana Negeri Ini?

alkohol haram
Pada tanggal 6 Desember 2013 yang lalu, Presiden SBY menandatangani  Peraturan Presiden (perpres) No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perpes ini tidak melarang minuman beralkohol, hanya produksi dan peredaran/penjualannya diawasi oleh pemerintah. Artinya, bahwa minuman beralkohol/khamr dalam pandangan pemerintah tidaklah haram, tetapi dibolehkan. Pemerintah hanya mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan, bukan barang haram/terlarang.

Siapa Yang Diuntungkan?

Pemerintah membolehkan adanya produksi minuman beralkohol/khamr jika dan hanya jika, produksi khamr itu dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari Menteri Perindustrian; atau diimpor oleh pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan. 

Peredararan minuman beralkohol/khamr hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala BPOM Kemenkes. Dan dari Pasal 4 ayat 4, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangankan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol dari Menteri Perdagangan. Lagi-lagi, di era demokrasi-kapitalisme seperti sekarang ini, halal haram dikesampingkan, berganti dengan standar manfaat/materi.

Padahal, telah dimaklumi bersama, bahwa minuman beralkohol/khamr ini menyebabkan kerusakan, bukan hanya kerusakan akal manusia dan terancamnya jiwa tetapi juga kerusakan masyarakat. Telah banyak bukti bahwa peminum khamr banyak melakukan kejahatan dan membuat resah banyak kalangan.

Related

Rasulullah telah mengingatkan bahwa Khamr ini adalah pintu masuk segala kejahatan, induk segala keburukan dan kerusakan.

“Khamr itu adalah induk keburukan dan siapa meminumnya, Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Jika ia mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliyah.” (HR ath-Thabrani, ad-Daraquthni, al-Qadha’iy)

Data WHO menyebutkan sebanyak 320.000 orang di dunia meninggal per tahun karena penyakit berkaitan dengan alkohol. Di Kendari, Kapolres AKBP Anjar Wicaksana, pernah menyebutkan, penyebab kejahatan yang banyak terjadi dalam kurun waktu Bulan Juni 2013 sekitar 80% dimulai dari konsumsi minuman beralkohol. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes (Pol) Agus Rianto mengemukakan, kecelakaan yang disebabkan pengendara mengkonsumsi minuman beralkohol hingga pertengahan tahun 2013 ada 49 kasus. Begitu pula sudah banyak diungkap, para pelaku kejahatan biasanya menenggak khamr sebelum beraksi.

Lantas, siapa yang diuntungan dari perpres ini? Jelas bukan masyarakat. Masyarakat menjadi korban dari kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang. Para pelaku bisnis khamr lah yang diuntungan dari kebijakan pemerintah membolehkan adanya produksi dan peredaran minuman beralkohol ini, dan Negara pun mendapatkan keuntungan dari dari cukai dan pajaknya.

Itulah demokrasi, menjadikan manusia berada di atas Tuhan. Bahkan demokrasi menjadikan manusia sebagai Tuhan bagi manusia lainnya. Manusia diberikan ruang kebebasan untuk membuat aturan meski aturan itu menyalahi aturan Tuhan serta membuat kerusakan.

Islam Jalan Selamat

Islam sebagai sebuah agama yang komprehensif memiliki seperangkat aturan yang khas, yang berbeda dengan agama lainnya di dunia. Islam mengatur seluruh sendi kehidupan yang menyelamatkan manusia dari kerusakan dan kebinasaan.

Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam mengatur bagaimana menjaga agar manusia selamat dari kerusakan dan kebinasaan. Islam telah melarang hal-hal yang bisa merusak akal manusia, seperti meminum Khamr, mengkonsumsi narkotika, dll. Islam telah menempatkan akal pada tempatnya yang tinggi dan layak, yaitu menjadikan akal sebagai objek hukum/manaathut takliif, yang dengan akal tersebut manusia mampu berpikir untuk menyelesaikan setiap problem hidupnya. (Lihat Mafahim Islamiyah karya Muhammad Husain Abdullah, hal 195)

Allah dengan tegas menyatakan bahwa khamr adalah haram, keharamannya bukan hanya mengkonsumsinya saja, tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menuangkannya, membelikannya, dan lainnya. Allah Berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90)

Rasulullah SAW bersabda :
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR Muslim)

 Keharaman khamr itu berlaku baik sedikit ataupun banyak.
“Apa (minuman/cairan) yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan)

 Khamar itu haram dijual. Rasul saw. menegaskan:
“Sesungguhnya apa yang diharamkan meminumnya maka diharamkan pula menjualnya.” (HR Muslim)

 Dari Anas bin Malik bahwa Rasul saw bersabda:
 “Rasulullah saw melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak: yang memerasnya, yang diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan, yang menuangkan, yang menjualnya, yang memakan harganya, yang membeli dan yang dibelikan.” (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah)

Itulah Islam, memanusiakan manusia, mengatur manusia sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia dan hamba bagi Penciptanya. Sehingga, akan lahir kehidupan yang harmonis bersama dengan makhluk Allah lainnya, jika akal manusia dipelihara dengan baik.

Maka, pembolehan khamr yang telah diharamkan Allah hanya akan membuat kehidupan manusia semakin rusak. Jika ini terus dibiarkan, mau jadi apa generasi mendatang negeri ini? Mau dibawa kemana negeri yang mayoritasnya muslim ini?

Penulis:
Lilis Holisah,
Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma’had Al-Abqary Serang – Banten
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Minuman Beralkohol Dilegalkan, Mau Dibawa Kemana Negeri Ini?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close