-->

KPU: Penyeru Golput Dipenjara 2 Tahun

Rasa khawatir membayangi para penyelenggara pemilu 2014 yang disebut-sebut  sebagai tahun politik ini. Sampai-sampai karena sangat khawatirnya banyak masyarakat yang golput alias tidak memilih pada pemilu maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) ancang-ancang dengan mengkampanyekan ancaman bagi mereka yang mengajak golput.

KPU menyatakan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikategorikan ke dalam tindakan pidana pemilu.

"Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan," kata Komisioner Divisi Humas Data dan Informasi KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah, di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Related


Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, pijakan hukum untuk melakukan pidana tertuang dalam Pasal 292 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong," pungkas Ferry.
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "KPU: Penyeru Golput Dipenjara 2 Tahun"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close