-->

Mantan LDII Desak Ormas Islam Keluarkan Fatwa Sesat LDII

Polsek Bekasi Selatan resmi menahan Mantan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah, Senin (17/2). Adam dinilai melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menyebut keterlibatan Sentra Komunikasi (Senkom) sebagai organisasi bayangan LDII.

Dengan kejadian ini, mantan Mubaligh LDII, Imam Nasai, menghimbau ormas Islam bersatu untuk mengeluarkan fatwa bersama. Sebagai mantan da’i di dalam organisasi pimpinan Abdullah Syam tersebut, Imam melihat aliran LDII semakin beringas  lewat ajaran takfirinya.

Imam menjelaskan kasus yang dialaminya setelah keluar dari LDII. Setelah itu, dia dipaksa untuk bercerai dengan istrinya oleh sang mertua yang menganut LDII. Gugatan cerai itu diajukan oleh keluarga sang istri karena Imam telah kafir akibat keluar dari LDII.

Related


Tidak hanya itu, selama di LDII, Imam juga tidak pernah diajari tentang rukun iman maupun rukun Islam. Bagi LDII, kata Imam, dua rukun itu tidak penting untuk dipelajari.

“Kata mereka, itu pelajaran anak SD,” ungkap saat dihubungi Islampos, Selasa (18/2) di Bekasi.

Menurut Imam, peran ormas Islam untuk menjelaskan hakikat ajaran LDII kepada umat Islam, akan membuka mata publik tentang bagaimanakah sebenarnya LDII.

“Perlu sekali pernyataan kesesatan LDII dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam. Ini aliran berbahaya karena sudah banyak kadernya yang sekarang menjadi caleg,” pungkasnya yang hingga kini memiliki orangtua setaraf menteri di LDII.

[Islampos/duniaterkini.com]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Mantan LDII Desak Ormas Islam Keluarkan Fatwa Sesat LDII"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close