Komisi Pemilu Larang TV Tayangkan Iklan Kampanye Pilpres Erdogan
Hidayatullah.com–Komisi tinggi pemilihan umum Turki YSK telah melarang sebuah iklan kampanye televisi yang baru dirilis kandidat presiden Recep Tayyip Erdogan pada 4 Agustus kemarin.
YSK berpendapat iklan kampanye yang menampilkan seorang wanita sedang shalat di atas sebuah sajadah dan suara panggilan adzan itu telah melanggar aturan kampanye dan melanggar nilai-nilai relijius.
Related
Pengacara Kursat Ergun yang mewakili partai oposisi MHP dalam gugatannya mengatakan iklan tersebut melanggar undang-undang partai politik.
YSK mengambil keputusan larangan iklan itu lewat suara mayoritas. YSK juga akan melayangkan surat pemberitahuan kepada otoritas radio dan televisi RTUK agar tidak menayangkan iklan tersebut.
Sebelum pemilihan legislatif Maret lalu, YSK juga pernah melarang penayangan iklan televisi dari partainya Erdogan, AKP, karena menampilkan bendera Turki yang mana hal itu melanggar undang-undang pemilu, lansir Hurriyet (5/8/2014).*
Dakwah Media Online adalah situs kumpulan Berita dari berbagai macam portal islam terkemuka. Silahkan share, Copyright bukan Milik kami. Semua Hak cipta milih Allah Jika bermanfaat silahkan disebar
0 Response to "Komisi Pemilu Larang TV Tayangkan Iklan Kampanye Pilpres Erdogan"
Post a Comment