-->

Pengadilan Mesir Perintahkan Pembubaran Sayap Politik Al-Ikhwan



Hidayatullah.com–Pengadilan adminstrasi Mesir hari Sabtu (9/8/2014) memerintahkan sayap politik Al-Ikhwan Al-Muslimun, Partai Kebebasan dan Keadilan, agar dibubarkan dan aset-asetnya dilikuidasi, lansir Ahram Online.


Organisasi induknya, Al-Ikhwan Al-Muslimun, pada bulan Oktober 2013 mendapatkan vonis yang sama dan dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh kabinet Mesir pada Desember 2013, menyusul serangkaian aksi pemboman dan kerusuhan di berbagai tempat yang mana Al-Ikhwan membantah ikut terlibat di dalamnya.

Related


Pembubaran Al-Ikhwan dan organisasi di bawahnya, serta penyitaan aset-asetnya oleh negara dilakukan menyusul pelengseran atas Muhammad Mursy dari kursi presiden Juli 2013.


Partai bentukan Al-Ikhwan mendapatkan 47% kursi parlemen pada pemilihan umum 2012 yang pertama setelah rezim Husni Mubarak mundur atas desakan kekuatan massa yang berdemonstrasi di seluruh penjuru negeri. Sementara Mursy mendapatkan kemenangan dalam pemilihan presiden karena didukung suara dari kelompok Islam lain selain Al-Ikhwan dan rakyat Mesir yang tidak ingin Ahmad Shafik, salah satu tokoh di era Mubarak, terpilih menjadi presiden.


Namun dalam perjalanannya, rakyat dan sebagian politisi banyak yang kecewa dengan kepemimpinan Mursy yang dianggap lebih mendahulukan kepentingan kelompoknya Al-Ikhwan daripada Mesir secara umum, sehingga mendorong kelompok Tamarud mencari dukungan untuk menurunkan Mursy, hingga akhirnya militer turun tangan dalam pengambilan kekuasaan, hanya beberapa hari setelah genap 1 tahun Mursy berkuasa.*








Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress | rfid blocking wallet sleeves





Dakwah Media Online adalah situs kumpulan Berita dari berbagai macam portal islam terkemuka. Silahkan share, Copyright bukan Milik kami. Semua Hak cipta milih Allah Jika bermanfaat silahkan disebar


Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Pengadilan Mesir Perintahkan Pembubaran Sayap Politik Al-Ikhwan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close