Dalam RUU Perlindungan Umat Beragama Ada Gagasan Mengatur Materi Khutbah
Menurut Mubarok, beberapa gagasan itu mendorong perlunya penataan izin rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khotbah yang dilakukan pada ruang publik
Related
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukan dalam RUU Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.
Menurutnya berbagai kelompok sosial, tokoh agama dan penggiat kerukunan dan pemerhati isu Hak Asazi Manusia (HAM) ikut membahas. Banyak pendapat yang menarik dan perlu menjadi pertimbangan dalam pasal-pasal RUU PUB.
Beberapa gagasan itu, lanjut dia mendorong perlunya penataan izin rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khotbah yang dilakukan pada ruang publik. “Ada gagasan khotbah itu lebih menyejukkan. Tidak mengeluarkan materi yang memancing amarah dan lainnya,” paparnya.
Tak itu saja sejumlah pasal berkaitan pada isu kepercayaan pun digodok. Banyak aspek keagamaan yang coba ditata melalui RUU PUB. Terkait nomenklaturnya, Mubarok mengakui ada pergantian sebelumnya RUU Kerukunan Antarumat Beragama.
Kemudian diperbaiki menjadi RUU Perlindungan Umat Beragama. “Prespektifnya coba diperbaharui. Bukan sebatas menjaga kerukunan, tetapi juga melindungi,” tuturnya.
Sebelum ini di era Orde Baru, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Subversi yang pada prakteknya bisa bersifat karet menyebabkan masjid-masjid diinteli dan khutbah harus mendapat izin.*
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Dalam RUU Perlindungan Umat Beragama Ada Gagasan Mengatur Materi Khutbah"
Post a Comment