-->

Mahkamah Internasional Tidak akan Menggugat Israel soal Kejahatan Perang atas Gaza Freedom Flotilla










4 petinggi militer Zionis yang diminta Turki agar

ditangkap oleh Interpol dalam kasus Mavi Marmara

Dalam pernyataan yang dirilis hari Kamis (6/11/2014) oleh Fatou Bensouda, kepala penuntut di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, bahwa setelah mencermati dengan seksama semua hal yang perlu diperhatikan, dia memutuskan kasus yang potensial muncul dari peristiwa itu tidak cukup kuat untuk diambil tindakan lebih lanjut oleh ICC, lansir Aljazeera.


Sembilan warga negara Turki meninggal saat pasukan komando Israel menjelang subuh 31 Mei 2010 melancarkan serangan atas 6 kapal rombongan Freedom Flotilla yang dipimpin kapal Mavi Marmara. Aktivis kesepuluh meninggal kemudian akibat luka-luka yang di deritanya. [hidayatullah/visimuslim.com]




0 Response to "Mahkamah Internasional Tidak akan Menggugat Israel soal Kejahatan Perang atas Gaza Freedom Flotilla"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close