-->

DPD : Pengusaha Ritel Jangan Paksa Karwawan Muslim Pakai Topi Santa

fahira idris 1JAKARTA, Muslimdaily.net – Adanya informasi pemaksaan penggunaan atribut Natal kepada seluruh karyawan minimarket ataupun supermarket membuat berbagai kalangan menjadi gerah. Pasalnya sebagian karyawan adalah seorang muslim. Dan dalam Islam hal tersebut tidak diperbolehkan.


Melihat permasalahan itulah salah serang anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Fahira Idris melakukan protes ke sejumlah pengusaha ritel. Dalam suratnya tertanggal 15 Desember 2014 yang ditujukan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Disebutkan bahwa mewajibkan menggunakan topi santa kepada karyawan muslim bahkan yang berjilbab adalah bertentangan dengan pasal 29 ayat 2 UUD 1945.


Untuk itu selaku anggota DPD berharap agar pengusaha ritel melakukan toleransi dan tidak mewajibkan karyawan muslim untuk menggunakan atribut Natal (topi Santa).





0 Response to "DPD : Pengusaha Ritel Jangan Paksa Karwawan Muslim Pakai Topi Santa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close