-->

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Dai Mentawai


Ketua KMPM Sumatera Barat mengaku optimis, Farhan akan terbebas dari jeratan hukum yang salah alamat itu.



Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Dai Mentawai

Related

Dai Mentawai Farhan Muhammad (kanan). Bersama ia juga ditahan daiyah Mayarni Mzen.




Hidayatullah.com–Sidang lanjutan kasus kriminalisasi dai muda asal Mentawai, Farhan Muhammad, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat Rabu (31/12/2014) pagi.


Ketua Komite Muslim Peduli Mentawai (KMPM) Sumatera Barat, Muhammad Siddieq yang ikut mengawal kasus ini mengatakan pada sidang lanjutan ini, kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan Farhan kepada majelis hakim.


“Pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena setelah mendengar saksi-saksi pada sidang sebelumnya, kami melihat Ustadz Farhan ini tidak bersalah,” terang Siddieq kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/12/2014) sore.


Pada sidang pekan lalu, jelas Siddieq, kuasa hukum Farhan menghadirkan beberapa saksi.


“Sidang kemarin saksi yang dihadirkan adalah donatur yang membiayai beasiswa anak-anak Mentawai. Selain itu dihadirkan pula saksi pimpinan pondok pesantren di Bekasi yang merupakan tujuan anak-anak Mentawai itu akan belajar,” jelas Siddieq.


Siddieq menambahkan, keterangan para saksi ini dinilai dapat meringankan dakwaan terhadap Farhan. Siddieq mengaku optimis, Farhan akan terbebas dari jeratan hukum yang salah alamat itu.


Sementara itu perihal siapa pihak yang melaporkan Farhan ke pihak kepolisian ini belum terungkap.


“Kami masih mencari orang yang melaporkan ustadz Farhan ini. Kami ingin tahu apa motifnya. Untuk sementara kami menduga seorang pendeta di Sikakap Kepulauan Mentawai yang melaporkan ustadz Farhan ini,” ujar Siddieq.


Seperti diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Farhan Muhammad, seorang dai muda asal Mentawai, ditangkap Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014. Farhan bersama sembilan anak-anak Mentawai akan berangkat ke Bekasi, Jawa Barat, untuk keperluan studi. Farhan ditangkap atas tuduhan perdagangan anak.*






Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Dai Mentawai"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close