Memata-matai Mesir, 2 Agen Mossad dan 1 Pegawai Terusan Suez Divonis Penjara
Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di kota pelabuhan di Mesir, Port Said, telah menghukum dua agen Mossad dengan penjara seumur hidup dan seorang pegawai Terusan Suez dengan penjara 10 tahun, karena terbukti bersalah melakukan aksi mata-mata untuk kepentingan Zionis Israel.
Dilansir Ahram Online, menurut sebuah sumber kehakiman Sabtu malam (20/12/2014), warga Mesir bernama Muhammad Ali Abdulbaqi Hassanin bersalah melakukan aksi mata-mata untuk badan intelijen Israel, Mossad, selama tahun 2011 hingga 2013. Dia juga mengirimkan informasi rahasia militer Mesir kepada kedua agen Mossad tersebut, berikut informasi lalu lintas kapal di Terusan Suez, yang merupakan rute strategis jalur perdagangan antara Asia dan Eropa.
Hassanin, yang dituding menerima uang dalam jumlah besar atas tindakan mata-mata yang dilakukannya untuk Israel, juga dinyatakan bersalah karena melakukan aksi yang sama untuk kepentingan kelompok teroris Syiah Hizbullah dan tentara rezim Bashar Al-Assad.
Dua agen intelijen Mossad, Benjamin Saul dan David Meir, divonis secara in absentia.
Israel menandatangani perjanjian perdamaian dengan Mesir sejak tahun 1979.
Pada Oktober 2011, Mesir membebaskan seorang warga Amerika Serikat yang juga memiliki kewarganegaraan Isreal, Ilan Grapel, berdasarkan perjanjijan tahanan dengan Israel yang melepas 25 warga Mesir. Grapel ditahan di Kairo dengan tuduhan bekerja untuk Mossad dan memicu pertikaian sektarian di Mesir seiring dengan aksi demonstrasi besar rakyat menentang kekuasaan Husni Mubarak.Grapel membantah tuduhan itu.*
0 Response to "Memata-matai Mesir, 2 Agen Mossad dan 1 Pegawai Terusan Suez Divonis Penjara"
Post a Comment