Perlakuan CIA Terhadap Tersangka Terorisme “Bukti Kejahatan Pemerintah Amerika Serikat”
Dengan proyek "War On Terrorism" (WOT) merasa berhak memperlakukan siapa saja yang mereka anggap teroris
dpa
Dengan proyek "War On Terrorism" (WOT) merasa berhak memperlakukan siapa saja yang mereka anggap teroris
Hidayatullah.com- Menurut Direktur CIIA, Harist Abu Ulya, tindakan CIA (Badan Intelejen Amerika) memperlakukan terduga dan tersangka terorisme dalam bentuk rendisi (pengiriman tahanan tanpa proses hukum secara rahasia.red), penahanan dan interogasi merupakan sebuah bukti kejahatan luar biasa dan sangat biadab yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) selama menggelar proyek “War On Terrorism” (WOT).
Pernyataan tersebut Ia sampaikan menanggapi laporan Komite Intelijen Senat AS terkait dengan kebrutalan CIA dalam memperlakukan pelaku terorisme periode tahun 2002 hingga 2007.
“Dunia semakin tahu, atas nama WOT Amerika Serikat merasa berhak memperlakukan siapa saja yang mereka anggap teroris (seperti jaringan al Qaida.red) dengan cara yang biadab dan sistemik,” ujar Harist dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Jum’at (12/12/2014).
Menurut Pemerhati Kontra-Terorisme hukum dan keadilan kini menjadi absurd dan memaksa dunia untuk mempercayai bahwa cara-cara brutal yang dilakukan CIA adalah legal.
Di sisi lain, lanjut Harist, AS sering kali tampil di depan dunia Islam khususnya dengan lantang menyuarakan akan pentingnya penghormatan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Bahkan mereka bisa melakukan invansi militer di negara lain atas nama HAM,” tegas Harist.
Menurut Harist hal itu jelas menunjukkan sikap hipokrit (kemunafikan.red) yang sama sekali tidak bisa dibenarkan oleh siapa pun yang punya akal sehat.
Sementara itu, Harist menyampaikan jika AS termasuk 152 negara yang menandatangani Konvesi PBB menentang penyiksaan dan kekejaman lainnya.
Padahal, lanjut Harist, berdasarkan catatan laporan organisasi HAM-Open Society Justice (OSJI) ada 9 negara yang dipakai untuk program brutal dari CIA, 54 negara lainnya membantu penangkapan dan rendisi dengan modus deportasi dan salah satunya adalah Indonesia.
“Tercatat melalui Badan Intelejen Negara (BIN) Indonesia pernah menangkap beberapa nama yang dideportasi,” tutup Harist sambil menyampaikan sumber referensi data tersebut diambil dari buku As’ad Said Ali yang berjudul ‘al-Qaeda, Tinjauan Sosial Politik Ideologi dan Sepak Terjangnya’.*
0 Response to "Perlakuan CIA Terhadap Tersangka Terorisme “Bukti Kejahatan Pemerintah Amerika Serikat”"
Post a Comment